Jakarta Melayutoday.com,- Pengacara kondang, Kasman Sangaji, SH bersama rekan kembali melakukan pendampingan terhadap korban (NMB) seorang anak berusia lebih kurang 10 tahun yang diduga mengalami pelecehan seksual sejak 7 tahun oleh Calon Bupati.
Dalam konferensi pers pada Senin, (10/07/2023) di kantor hukum Kasman Sangaji & Partners, Jakarta Selatan, Kasman menyampaikan bahwa pendampingan hukum kepada korban NMB juga dilakukan untuk mencermati lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian di Polres Cirebon.
“Konfrensi pers kali ini terkait kasus pencabulan terhadap anak oleh Calon Bupati dan lambatnya sikap Polres Cirebon dalam menangani laporan pencabulan/kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud oleh pasal. 81 ayat 1 atau 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasman.
Lebih lanjut Kasman, kliennya merupakan anak tiri dari terduga pelaku berinitial NSA alias AC alias AN alias HN dan telah mengalami dugaan pelecehan sejak tahun 2020 dan terjadi di sejumlah lokasi antara Cikampek – Cirebon baik itu di kos-kosan, Hotel dan lain-lain.
“Tempat Kejadianny di Cikampek dan Cirebon, disebuah Kos-kosan, Hotel dan bermula pada tahun 2020 di salah satu kos-kosan di Cikampek, Korban dipaksa membuka pakaian oleh Pelaku. Saat korban masih berusia 7 Tahun, korban dijanjikan oleh Pelaku akan diberikan Handphone, Mobil dan lain-lain;” jelas Kasman
Selanjutnya kata Kasman, pihaknya menceritakan pengakuan korban, pada tahun 2021 Bertempat di Majelis Dzikir dan di Hotel Vinotel, Cikampek, saat Korban sedang tertidur, Pelaku memaksa membuka pakaian Korban. Saat itu Korban berusia 8 Tahun; dan pada tahun 2022 saat NMB berusia 9 tahun, pelaku sering menjamah korban.
Bahkan menurut Kasman, korban juga menceritakan bahwa pada tahun 2023 ini tepatnya pada bulan Januari s/d Februari dan pada bulan Mei tahun 2023 Pelaku mengajak Korban ke sebuah Hotel kemudian pelaku melakukan berbagai tindakan asusila termasuk menggunakan alat vital terduga pelaku.
“Tentu masih ada banyak peristiwa yang pelaku belum menceritakan semua, pada tanggal 19 Mei 2023, Korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada Ibu Korban kemudian pada tanggal 22 Mei 2023, Ibu Korban membuat Laporan Pengaduan ke Kepolisan Resort Cirebon Kota dengan Nomor Laporan: LP/B/290/V1/2023/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar” pungkas Kasman
Untuk menindaklanjuti laporan kliennya Kasman bersama korban dan ibu korban akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPAI. (Hrn).