﷽
Menjaga Al- Wala Wal- Bara’ Di Ahir Zaman, Uzlah Solusi Terbaik
Oleh: Diki Candra Purnama*)
Secara objektif Fakta global dan lokal menunjukkan Syirik menyebar di mana- mana yaitu: Syirik ideologis (sekularisme, relativisme agama). Syirik ketergantungan (harta, sistem, manusia). Kemaksiatan dinormalisasi (media, ekonomi, budaya).
Tekanan sosial memaksa loyalitas kepada nilai yang bertentangan dengan tauhid. Al-walā’ wal-barā’ menjadi kabur. Sehingga – Loyal kepada sistem dunia → karena dianggap “realistis”.
Berlepas diri dari kebatilan →karena dianggap “ekstrem”.
Illat (alasan hukum) telah sempurna: fitnah ‘āmmah (fitnah menyeluruh). Maka Kaidah ushul mengatakan saat fitnah terjadi, menjauh itu lebih selamat sesuai dengan Kaidah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih maslahat.
Dalam kondisi di mana bertahan di keramaian nyaris pasti merusak aqidah, Sementara uzlah menjaga iman.
Menurut Alquran uzlah sebagai jalan penjagaan iman misalnya kisah Ashabul Kahfi – Uzlah demi Tauhid.
﴿وَإِذِ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ﴾
“Dan apabila kamu menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, maka berlindunglah kamu ke dalam gua…” (QS. Al-Kahfi: 16).
Uzlah dilakukan bukan karena benci manusia, tetapi karena menjaga al-walā’ wal-barā’ agar tidak rusak.
Uzlah saat terjadi fitnah akan menyelamatkan kita seperti apa yang dinyatakan dalam hadits yaitu:
1) Hadis Nabi ﷺ
«يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرُ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتَّبِعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ… يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ»
“Hampir datang suatu masa, harta terbaik seorang Muslim adalah kambing yang ia gembalakan di puncak gunung… ia lari membawa agamanya dari fitnah.” (HR. al-Bukhari no. 19).
Istidlal : Saat fitnah merata, menjauh adalah solusi nabawi. Penjelasan para ulama tentang uzlah ini bisa kita perhatikan pendapat seperti: Imam Al-Ghazali – Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn.
النص العربي:
“العزلة أصل في السلامة عند فساد الزمان”
“Uzlah adalah pokok keselamatan ketika zaman telah rusak.” (Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn. Jilid 2, Bab Al-‘Uzlah, Cet. Dār al-Fikr, Beirut, hlm. 223).
Ketika kerusakan menyeluruh, uzlah bukan pilihan lemah, tapi pokok keselamatan agama.
Ibn Taymiyyah – Majmū‘ al-Fatāwā.
النص العربي:
“إذا فسد الزمان وأهله، فالعزلة حينئذٍ سنة”
“Apabila zaman dan manusianya telah rusak, maka uzlah saat itu adalah sunnah. (Majmū‘ al-Fatāwā. Jilid 28, Cet. Mujamma‘ Malik Fahd, hlm. 203)
Catatan penting dari ulama seperti Ibn Taymiyyah bukan ulama yang anti- masyarakat, namun menetapkan uzlah saat fitnah umum.
Juga pendapat dari Imam An- Nawawi – Syarḥ Shahih Muslim. Jilid 18, hlm. 12.
Bila seseorang tidak mampu menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa terjatuh dalam dosa, maka menjauh lebih selamat bagi agamanya.
Kesimpulan dari tulisan ini, berdasarkan Qur’an, Sunnah, kaidah ushul, dan penjelasan ulama mu‘tabar, fakta saat ini telah sampai pada kondisi yang menuntut sikap al-walā’ wal-barā’.
Dan dalam kondisi fitnah total seperti ini, UZLAH adalah solusi terbaik dan paling selamat untuk menjaga tauhid —dibanding bertahan di keramaian manusia yang merusak agama.
Perlu diketahui bahwa batasan syar’i mengajarkan kita, Uzlah bukan anti-umat, Uzlah bukan melarikan diri dari dakwah selamanya, tapi Uzlah adalah fase perlindungan iman, persiapan, dan pemurnian tauhid.
3 Januari 2025
Penulis, Adalah Ketua Majelis Gaza