Connect with us


Hukum

Overload  LAPAS TARAKAN, Partai Buruh  Kaltara Tawarkan Berbagai Solusi Utama

 

 

Tarakan, Kaltara, Melayutoday.com, –Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 RRI Tarakan melalui acara SAPA KALTARA mengadakan Dialog yang menghadirkan 3 orang pembicara yakni Maria Ulfah dari Ombudsman Perwakilan Kaltara, Adyansa Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan dan Fitroh Gomarudin Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tarakan.

Adapun tema Dialog ini adalah “Mengurai Benang Kusut OVERLOAD “LAPAS”. Dalam paparannya Fitroh menyampaikan masalah Overload Lapas dimana idealnya setiap ruang tahanan memuat 2 atau 3 orang, namun kenyataannya memuat 10 sampai dengan 15 orang. Lapas Tarakan melayani tahanan dari Malinau, Bulungan, Tana Tidung dan Tarakan. Jumlah tahanan saat ini 1280 orang, padahal idealnya sekitar 400 orang saja. Tahanan pidana umum juga masih bercampur dengan tahanan Narkoba. Sarana olahraga juga tidak memadai karena hampir semua jenis olahraga menjadi satu di lapangan kecil yang dimiliki Lapas.

Fitroh juga menyampaikan overload ini berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan warga binaan, karena jumlah pegawainya Lapas keseluruhan hanya 20 orang dan perawat yang tersedia hanya 1 orang tanpa dokter. Ada jenis-jenis obat yang tidak dapat diakomodir Lapas sehingga tahanan yang sakit biasa dirujuk ke RSUD Tarakan. Di sisi lain, kalau ada senggolan fisik bisa terjadi perkelahian di dalam ruangan yang sempit tersebut. Beberapa tahun belakangan ini juga telah terjadi beberapa keributan besar di Lapas.

Lapas sudah berupaya mengatasi overload itu dengan distribusi ke Balikpapan, pemberian remisi dan bekerjasama dengan OBH untuk mendampingi tersangka di pengadilan dalam rangka mengurangi tuntutan pidananya. Upaya koordinasi dengan pengelola Lapas di tingkat lebih tinggi perlu dilakukan secara intensif, namun belum ada Lapas setingkat Provinsi dan belum ada Kantor Wilayah Kemenipas di Kaltara sehingga upaya koordinasi itu sulit dilakukan. Setiap tahun juga selalu diusulkan penambahan Lapas ke Kementrian namun belum berhasil diwujudkan.

Adyansa mewakili Pimpinan DPRD Tarakan berpendapat over kapasitas ini jangan sampai merusak sistem yang sudah dibangun. Beliau juga menawarkan solusi, pertama DPRD akan berupaya mendorong penambahan ruang tahanan melalui skema penganggaran melalui APBD pemerintah kota Tarakan. Kedua, DPRD akan konsultasi dengan Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas). Adyansa juga mengharapkan warga binaan diperlakukan secara manusiawi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Sehabis lebaran agenda ini akan disampaikan kepada Badan Musyawarah.

Menurut Maria Ulfah, dipandang dari Pelayanan Publik, overload Lapas ini menyebabkan hilangnya kenyamanan dan keamanan warga binaan sebagai publik yang memiliki hak yang setara. Di sisi lain warga binaan di Lapas merupakan pengguna pelayanan publik yang tergolong rentan. Oleh karena itu menurutnya pemerintah perlu mendukung solusi penambahan ruang tersebut. Dengan jumlah 1280 orang, maka selayaknya mereka diprioritaskan dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran. Maria juga menyampaikan bahwa pihak Ombudsman Kaltara sudah pernah koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenipas di Kaltim dan alasan tidak dibentuknya Kantor Wilayah Kaltara karena baru ada dua Lapas. Oleh karena itu Ombudsman sudah koordinasi dengan Pemda Bulungan untuk menentukan rencana lokasi di Bulungan namun perlu koordinasi lanjutan dengan Kemenipas.

Menurut Maria Ulfa perlu juga menyorot tahanan kasus Narkoba sebagai salah satu faktor penyebab overload. Jumlah terbesar tahanan di Lapas adalah tahanan kasus Narkoba. Dengan prinsip ultimum remedium, maka seharusnya penjara adalah jalan terakhir, namun yang terjadi seolah-olah berasas prinsip premium remedium, dimana penjara menjadi solusi terdepan. Hal ini terjadi karena belum tersedia pusat rehabilitasi di Kaltara sehingga tahanan kasus Narkoba langsung dipenjarakan.

Menanggapi peliknya persoalan overload Lapas Tarakan ini, Joko Supriyadi ketua Partai Buruh Kaltara menyimpulkan:

1. Penyebab utarna overload adalah kasus pidana penyalahgunaan Narkoba

2. Banyak Tahanan Narkoba melakukan kejahatannya di dalarn Lapas atau setelah keluar lapas.

3. Jumlah Ruang Tahanan kurang.

4. Terbatasnya Jumlah Lapas di Kaltara (Cuma ada di Tarakan dan Nunukan)

5. Sulitnya koordinasi Lapas dengan Kantor Wilayah yang masih berada di Kaltim

6. Tidak berjalannya prinsip u/timum remedium, karena tidak tersedianya Pusat Rehabilitasi Narkoba yang memadai di Kaltara.

Alokasi Anggaran Daerah yang terbatas untuk Lapas karena belum memahami bahwa Warga Binaan di Lapas berhak mendapatkan kenyamanan dan kemanan yang sama dengan masyarakat umum.

Oleh karena itu demi terwujudnya kenyamanan dan keamanan warga binaan di Lapas, maka Partai Buruh Kaltara menuntut pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk :

1. BNN Melaksanakan Pemberantasan Narkoba dengan lebih serius

2. Lapas melaksanakan Pembinaan dengan lebih serius sehingga tahanan tidak mengulangi kejahatannya lagi baik di dalam Lapas atau setelah keluar Lapas.

3. Mendirikan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Kaltara

4. Membangun Lapas baru untuk memenuhi persyaratan pendirian Kantor Wilayah Kemenipas di Kaltara.

5. Mendirikan Kantor Wilayah Kemenipas di Kaltara untuk mempermudah koordinasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

6. Melibatkan perwakilan Warga Binaan Lapas di dalam perencanaan pembangunan daerah agar terakomodir di dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran sebagai kelompok rentan.

7.Mendistribusikan warga binaan Lapas ke daerah sesuai alamat KTP nya.

8. Penerapan Kerja Sosial bagi pelaku pidana ringan sebagai ganti dari hukuman penjara.

9, Penguatan penyelenggaraan Hukum Adat melalui pendampingan para legal di Desa (Mahkamah Desa) sebagai upaya penerapan prinsip ultimum premium.

10. Mewujudkan penyelenggaraan pembangunan daerah berbasis komunitas di segala bidang sebagai upaya pemberdayaan masyarakat secara aktif sehingga mengurangi peluang masuknya pengaruh Narkoba di lingkungan masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Hukum