
Jakarta, Melayutoday.com,-Menjelang transisi kepemimpinan nasional dan pelantikan Presiden dan wakil Presiden 2024- 2029 sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Partai Rakyat Jakarta ( PRAJA) menggelar Konfrensi Rakyat Jakarta. Jumat (18/10/2024) di Gedung Juang 45 Menteng Jakarta Pusat.
Hadir sekitar 100 orang peserta dari berbagai latar belakang seperti Serikat pekerja, pegiat umkm, ibu rumah tangga, jurnalis dan elemen lainnya. Ditemui usai acara tersebut Sandi Suryadinata selaku juru bicara Konfrensi dan Apek Saiman selaku Presidium Panitia.
Menurut Sandi Suryadinata, ide pendirian partai lokal Jakarta ( Praja) tepatnya setahun yang lalu sembari menunggu respon warga serta feed back dari warga kita mengadakan penyerapan aspirasi serta hari ini kita melaksanakan Konferensi Rakyat Jakarta.
Ketika ditanya apa yang menjadi dasar hukum pendirian Partai Lokal Jakarta, Sandi Hanya menyebut UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat dan berkumpul.

“Meski belum ada dasar undang2 dan aturan tentang berdirinya partai lokal Jakarta namun kita beralasan berdasarkan UUD 1945 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul pasal 28 walaupun ada UU no 2 tahun 2011 yang menurut pandangan kami bertentangan dengan UUD 1945 dan itu yang akan kita lawan dengan rencana uji materi ke MK, ” kata Pria yang berpeci warna merah ini.
Apa Relevansi berdirinya partai lokal Jakarta ? Dia menjawab, ini untuk melawan kartel politik apalagi sekarang ini tak ada lagi oposisi. Gerakan partai lokal ini akan menjadi gerakan nasional.
“Konferensi Ini menjadi salah satu cara untuk mendapatkan respon dari warga Jakarta. Setelah ini baru dibentuk tim perumus visi misi lalu digelar pemilu raya untuk membahas AD/ART partai dan memilih Ketua Umum,” tambahnya.
” Dengan berdirinya partai lokal Jakarta Menghindari adanya absolutisme kekuasaan elit partai dengan membatasi jabatan elit partai jangan sampai raja jadi penjahat,” pungkasnya.

Ada 7 point dari hasil Konfrensi Rakyat Jakarta Sebagai konsensus perjuangan Praja dan sebagai arus perubahan politik Indonesia bahwa:
1. Partai lokal sebagai ala bentuk esensial dan fundamental dari kedaulatan rakyat Indonesia dan oleh sebab itu maka pendiriannya harus diperjuangkan secara nasional di seluruh daerah Republik Indonesia.
2. Bahwa UU no 2 th. 2011 yang mempersyaratkan partai politik bersifat nasional adalah bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, maka api perjuangan pendirian partai politik lokal harus terus dikobarkan.
3. Walaupun menjadi arus perubahan politik dan sebagai wadah perjuangan rakyat Indonesia, pendirian partai rakyat Jakarta harus dilakukan dan dideklarasikan dalam tempo yang sesingkat2nya.
4. Dan dalam membentuk suatu organisasi partai rakyat Jakarta yang akuntabel, kredibel dan transparan yang menunjuki kedaulatan rakyat dan memperjuangkan demokrasi yang sehat serta hanya membela kepentingan dan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan prinsip2 keadilan sosial. Maka dibutuhkan suatu komitmen yang kuat untuk berjuang menuju kemenangan rakyat Jakarta.
5. Kemudian daripada itu segenap aktifis partai rakyat Jakarta berkomitmen untuk menguatkan peran fungsional mereka dalam kerja2 nyata yang bisa menguatkan posisi politik, ekonomi, sosial dan budaya rakyat Jakarta.
6. Sistem pengelolaan partai rakyat Jakarta harus menjamin terhindarnya absolutisme kekuasaan dengan membatasi masa jabatan kepemimpinan partai jangan sampai raja melenceng dari misinya.
7. Raja harus berjiwa mandiri dengan hanya mengandalkan kepada dukungan rakyat dan semangat berkorban para pendukungnya. ( hrn).
.
