Connect with us


Hukum

BPJS Ketenagakerjaan Turut Berkontribusi pada Kesejahteraan Pekerja dan Buruh

Bekasi, Jawa Barat, Melayutoday.com, – Dalam momen Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) Konfedarasi Buruh Merdeka Indonesia ( KBMI) Tahun 2025 pada Senen – Selasa (27-28/10/2025) di Bekasi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi untuk jaminan Sosial untuk kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.

Hal ini diungkapkan kepada sejumlah awak media dan dia mengakui kehadiran dirinya di Rakernas KBMI 2025 ini merupakan kontribusi dan partisipasi untuk memenuhi kesejahteraan para buruh.

“Saya menilai acara ini baik sekali karena hak mereka harus mendapatkan penghasilan yang baik, pekerjaan yang layak, dan perlindungan sosial adalah sesuai dengan pasal 28 huruf h UUD 1945 yang salah satunya terkait dengan perlindungan sosial,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik kegiatan Rakernas ini karena kami yakin didalam diskusi- diskusi akan memberikan solusi bagaimana seluruh pekerja atau buruh seluruh Indonesia akan memberikan penghidupan, pekerjaan dan pengupahan yang layak serta berkeadilan.

“Pasalnya untuk mencapai kearah sana kalau diawal kita berbicara masalah produktivitas dan masalah kesejahteraan maka kedua2nya harus kita koneksikan dengan jaminan sosia ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan ingin turut berpartisipasi dan berkontribusi untuk memberikan andil menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan buruh seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Kongkritnya, bagaimana jaminan sosial itu benar-benar relevan bagi kebutuhan pekerja dan buruh di Indonesia. Sekarang dengan adanya jaminan sosial pasti mempunyai referensi konvensi ILO no 102 tahun 1952. Indonesia meski belum meratifikasi tapi Indonesia telah mampu menerapkan 9 cabang perlindungan sosial ditentukan oleh jaminan sosial ketenagakerjaan

“Konvensi ILO No. 102 adalah Konvensi Jaminan Sosial (Standar Minimum), 1952, yang menetapkan standar minimum untuk perlindungan sosial secara global. Konvensi ini menetapkan tolok ukur kualitas dan kuantitas untuk sembilan kontinjensi, termasuk perawatan medis, sakit, pengangguran, usia tua, cacat, kecelakaan kerja, tanggungan keluarga, melahirkan, dan kehilangan pencari nafkah,” pungkasnya.( Harun).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Hukum