KETUA UMUM DPP LEMTARI MENDUKUNG KESEPAKATAN BERSAMA NINIK MAMAK DI SUMBAR.
Sumbar, Melayutoday.com, – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia ( DPP LEMTARI ) SUHAILI HUSEIN DATUK BANDARO MUDO Mendukung kesepakatan dengan Ninik Mamak dan tokoh Adat se Minangkabau Sumatera Barat tentang Penolakan Sertifikasi Tanah Hak Ulayat di Ranah Minang itu.
Hal itu di sampaikan oleh Datuk Bandaro Mudo kepada Melayutoday.com melalui telpon selulernya Minggu 25 Januari 2026 pagi
Menurut pendapat beliau, Tanah Hak Ulayat bukan Tanah Negara tetapi tanah hak ulayat itu tanah adat yang kuasai oleh kaumnya / anak kamanakannya sendiri untuk kesejahteraan kaumnya dan cara penggunaannya telah di atur menurut aturan hukum adatnya sendiri / setempat.
“Tetapi Ninik mamak sebagai penguasa tanah hak ulayat cukup melaporkan saja ke kantor pertanahan kabupaten dan bupatnya, laporan itu

harus di lengkapi dengan Peta hak ulayatnya yang ditanda tangani oleh pihak-pihak sepadannya kepala desa dan camat,” kata Datuk Mudo panggilan akrabnya.
Dengan cara demikian, sambungnya, pemerintah tinggal mendorong dan mendukungnya dengan cara membuatkan orogram- program pertanian, perkebunan, perikanan yang bisa diarahkan atau dibuat di tanah tersebut demi untuk mensejahtarakan ekonomi kaum adat setempat.
“Jadi seiringlah adat dengan pemerintak untuk mensejahtarakam masyarakatnya. Tokoh adad Ninik Mamak menyediakan lahan Adatnya, sedangkan pemerintah memasukkan Programnya,” imbuh Datuk Mudo.
“Demikianlah insyaAlloh rakyat kita bisa terangkat ekonominya. Kita Lemtari se- Nusantara mendukung Full gerakan ini, demi untuk kemaslahatan / mamfaat bersama masyarakat kaum adat setempat,” pungkasnya. ( M. Harun).