Depok, Jawa Barat, Melayutoday.com, – Rapat panitia pemantapan dalam rangkaian agenda Rakernas Lemtari selain membahas masalah rencana penganugerahan gelar adat nasional kepada Prof.Jimly juga membahas terkait agenda- agenda rakernas serta pergerakan Lemtari kedepannya.
Ketua Umum DPP Lemtari ( Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia) Suhaili Husein Datuk Bandaro berbincang bersama Melayutoday.com Sabtu ( 15/11/2025) seputar persiapan Rakernas dan penganugerahan gelar adat pada salah satu tokoh nasional Prof.Jimly Asshdhiqhii serta membahas rancangan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Menurut Datuk, begitu ia akrab disapa, penganugerahan gelar adat nasional ini baru pertama dari Lemtari yang akan kita berikan pada Prof.Jimly Asshdhiqhii dari hasil pertemuan dengan beliau beberapa waktu lalu beliau menerima dengan senang hati.
“Beliau menyarankan pada acara tersebut juga diadakan kuliah umum tentang aturan hukum adat menurut hukum tata negara. Dan didalam kuliah umum itu juga kiranya dihadirkan para rektor, dosen2, mahasiswa dan para akademisi sekurang- kurangnya yang berasal dari Povinsi Bali, ” ungkap Datuk.
Dia sangat setuju dengan saran tersebut karena kuliah umum salah satu wujud sosialisasi hukum adat di kalangan kampus dengan tujuan agar hukum adat ini bisa terus tersosiisasi di tengah masyarakat sehingga target kami Lemtari itu kedepan sesuai dengan motto dan visi misi yang telah didengung2kan oleh Lemtari yang inipun sudah didukung oleh Prof Jimly Ashadiqhi.

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100?
“Terutama juga terkait dengan penerapan sangsi bagi tindak pidana ringan ( tipiring) di lingkungan masyarakat kita diharapkan penyelesaiannya sepakat masih bisa diselesaikan dengan hukum adat yang ada di masing2 daerah itu sendiri dan tidak perlu disampaikan pada penegak hukum lainnya, tapi selesaikan dengan hukum adat kita. Disinilah Lemtari memberikan visi misi untuk memfungsikan hukum adat di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hukum Adat perlu dikedepankan sebagai jati diri kita sendiri. Itu juga yang telah diupayakan Lemtari itu selama 10 tahun dan Alhamdulillah ini semua didukung penuh oleh Ketua Dewan Penasihat Lemtari, Prof.Jimly Asshdhiqhii.
“Sesuai arahan beliau Tahun depan kita berencana akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) adat Nusantara. Tidak tertutup kemungkinan juga tahun depan Lemtari akan memberikan gelar tokoh payung panji adat nasional Indonesia kepada Bpk Prabowo Subianto dan rencana inipun didukung oleh Prof Jimly Asshdhiqhi.SH.MH., ” imbuhnya.
Beberapa Rekomendasi Rakernas Lemtari yang akan dibahas

Suhali Husein Datuk Bandaro Mudo terus gigih memperjuangkan penegakan aturan hukum adat di Indonesia. Dia mengakui bahwa dalam perbincangan kami dengan Prof. Jimly, terkait Rakernas nanti di Bali kita membahas adanya rekomendasi apa saja yang urgen dalam mewujudkan visi misi Lemtari kedepan antara lain : Pertama, kedepan harus diupayakan adanya hari Adat- Istiadat Nasional. Kedua, perlu dibentuk Kementerian adat Nasional. Tiga, perlu diterbitkan UU tentang pengadilan adat di tingkat kabupaten-kota seluruh Indonesia.
Terkait pengadilan adat ini, Datuk mengungkapkan, Sepengetahuan saya hingga saat ini baru Papua yang memiliki UU tentang pengadilan adat dan saya harapkan di daerah lain seperti di pulau jawa, madura, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera memiliki pengadilan adat karena kita semua masyarakat beradat tapi kenapa kita tidak memiliki pengadilan adat?
“Saya yakin dengan adanya pengadilan adat itu tindak pidana ringan bisa diselesaikan dengan aturan hukum adat sebelum kita kembali ke hukum positif. Saya rasa jika aturan hukum adat ini kita terapkan di daerah kita masing2, maka 30-40 persen kerja- kerja polisi akan terbantu yang selama ini dalam hal penanganan tipiring ( tindak pidana ringan) itu di tengah masyarakat,” tandas Datuk.
Selanjutnya, kata Datuk, Pengadilan adat akan berdampingan dengan penegak hukum yang lain, itu yang dinamakan restorasi justice. Tapi sayang sekali kita Sebagai tokoh Adat belum memahami ini. Kita harus memahami hal ini yang dalam istilah populer dengan sebutan selesaikan secara adat.
“Keempat, kiranya Lembaga Lembaga adat seperti Lemtari ini diberikan anggaran baik dari APBN maupun APBD diseluruh Indonesia hal ini agar Lembaga Lembaga adat ini bisa lebih fokus menggarap program2 yang berhubungan dengan peran dan fungsi penegakan hukum adat di negeri kita. Hal ini menjadi penting karena yang mengurusi budaya sudah banyak sementara yang fokus mengurusi adat masih segelintir dan satu- satunya adalah Lemtari,” pungkasnya. ( Harun).