Melayutoday.com,- Menurut Dr. Fitriani Ahlan Sjarif S.H., M.H. selaku Ketum ASIPPER ( Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan) mengatakan kegiatan ini diinisiasi oleh Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan, yang merupakan salah satu subjek dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara , jadi kita memang mengajar perundang-undangan di seluruh Indonesia yang mengajar soal Ilmu perundang-undangan.
Menurutnya, ASIPPER dibentuk oleh tiga tahun lalu , jadi acara hari ini adalah acara kedua kami, merupakan seminar yang kemudian diikuti oleh Konferensi Nasional buat teman-teman Asipper sebagai pengajar perundang-undangan.
Konferensi Nasional ini sambungnya, menjadi amat penting karena Kami punya wadah untuk saling menceritakan pandangan pandangan soal hukum. Tapi sebelum konfrensi kita dahului dengan seminar. Jadi sebenarnya konferensi itu lebih pada bagaimana membahas perundang-undangan Indonesia dalam menghadapi berbagai multi krisis- ada krisis ekonomi ,krisis globalisasi, termasuk menghadapi perundang-undangan dalam bidang teknologi informasi yang semakin maju.

“Makanya pembahasan soal itu kami mengadakan seminar dalam rangka memberikan wadah bagi para praktisi perundang-undangan, ada badan keahlian DPR yang hadir untuk berbicara kira-kira DPR butuh apa dari dan apa yang bisa kita bantu dari akademisi,” ujarnya.
Begitu juga hadir Dirjen perundang-
undangan, yang akan menceritakan perkembangan kebijakan di perundang-undangan Seperti apa Dan mungkin di sisi mana yang kita bisa bantu dari akademisi.
” Tadi juga hadir Menko Hukum dan imigrasi Prof. Yusril Ihza Mahendra dan sebagai kementerian koordinasi berfungsi mengarahkan hukum Indonesia mau dibawa kemana hukum kita. Pembahasannya cukup penting dan sangat bermanfaat bagi aparat hukum di daerahnya masing-masing serta instansi Kementeriannya,” tambah Fitriani.
Dia juga mengungkapkan, DPR juga berbicara dalam forum seminar tersebut tapi yang menarik tidak cuman akademisi dan praktisi berbicara juga ada yang lawyer.
“Sebagai lawyer yang sudah cukup lama berkecimpung pastinya kita tahu soal ada tidaknya gap antara akademisi dan praktisi baik hukum bisnis usaha maupun lainnya,” jelasnya.
Fitriani mempunyai harapan pada kegiatan hari ini untuk lebih membangun sistem hukum yang ada di Indonesia dengan lebih baik tentunya harus ada kolaborasi.
” Makanya acara ini diadakan dalam rangka mengkaitkan atau memberi jembatan antara praktisi akademisi perundang-undangan dan pemerintah dan DPR karena membangun sistem hukum itu sangatlah penting,” pungkasnya. ( Harun).