Connect with us


Megapollitan

Fungsionaris Partai Ummat Jaktim Apresiasi KPU Jakarta Timur

Fu gsionaris DPD PU Jakarta Timur Apresiasi Rakor KPU Jakarta Timur Terksit Rekening Khusus Dana Kampanye Diikelola Organik Struktural Partai Politik,

Jakarta -Melayutoday.com.com,- Rapat Kordinasi KPU Jakarta Timur bersama stakeholder, Rabu (28/04) di Kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Komisioner KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Suhanda menjelaskan ada 3 poin Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu 2024 antara lain : Pertama, LADK ( Laporan Awal Dana Kampanye) ketika mengajukan surat Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye. Kedua, Laporan Pemasukan Dana Kampanye, ketiga Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

“Rekening Khusus Dana Kampanye ( RKDK) diketahui KPU Kota Administrasi Jakarta Timur secara  cashflow dari tiap tiap Partai politik dan Calon Senator DPD RI ” ujar Suhanda.

Menurut UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Penggalangan dana kampanye untuk DPR , DPRD Provinsi dan kabupaten/ kota bersifat tidak mengikat berasal dari perseorangan tidak melebihi 2,5 m (pasal 331 ayat 1), kelompok, privat non pemerintah tidak melebihi 25 m (pasal 331 ayat 2) pada penyampaian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilaporkan ke kantor akuntan publik yg ditunjuk KPU.

Sementara itu Fungsionaris Partai Ummat Kota Administrasi Jakarta Timur, Deddi Fasmadhy memberikan apresiasi penjelasan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur secara transparansi dan akuntabel perihal pengaturan dana Kampanye melalui Rekening Khusus Dana Kampanye.

” Sesuai konstitusi Rekening Khusus Dana Kampanye selaku penanggung jawab dilakukan oleh organik pengurus struktural parpol melalui bendahara umum Partai Politik” ujar Deddi lewat rilis yang dikirim ke redaksi semalam.

Deddi Fasmadhy menambahkan sebaiknya bila memungkinkan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur membuat surat pernyataan Pengelolaan Dana Kampanye lewat rekening khusus ini pada Bappilu tingkat daerah , tingkat wilayah hingga ke tingkat nasional dalam pengelolaannya dilakukan oleh organik struktural Partai Politik baik itu Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Wilayah hingga ke Dewan Pimpinan Pusat.

“Hal ini sesuai dengan hierarkis pertanggungjawaban Dana Kampanye dalam pengelolaannya diaudit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk KPU,” jelas Kandidat Doktor Syariah Islam ini.

Fungsionaris Partai Ummat Kota Administrasi Jakarta Timur ini mengatakan bahwa Peraturan Perundang undangan Pemilu ini secara konstitusi menjadi hukum positif di Hulu Pemilihan Umum Legislatif untuk terciptanya Good Governance pada Asas asas umum pemerintahan yang baik dimulai dari Pemilihan Umum Legislatif yang transparansi dan akuntabilitas. ( hrn).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Megapollitan