
Syafril, Elain SH Tim Pengacara: Charlie Chandra Harus Dibebaskan Karena Tidak Terbukti Bersalah
Jakarta, Melayutoday.com,- Di Gedung Juang Menteng Raya Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2025 diadakan Deklarasi Dukungan untuk pembebasan Charlie Chandra dalam proses peradilan di PN Tangerang. Dalam pandangan para Kuasa Hukum yang dikoordinasikan LBH AP Muhammadiyah sesungguhnya dalam fakta persidangan tidaklah terbukti apa yang didakwakan tuntutan JPU hingga 5 tahun penjara.
Acara Deklarasi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen perjuangan rakyat yang menuntut persamaan dan keadilan hukum bagi kaum tertindas. Memberi sambutan atau dukungan Mayjen Purn Syamsu Jalal, Mayjen Purn Soenarko, Dr Said Didu, Dr Marwan Batubara, Azam Khan, SH, Kol Purn Nursyam, Rizal Fadillah, SH, Edy Mulyadi, Dr Refly Harun dan lainnya. Turut hadir juga mendukung H. Taufik Bahaudin bersama anggota UI Watch, emak-emak KNPRI, warga terzalimi, dan elemen perlawanan rakyat Banten. Hadir pula keluarga Charli Chandra serta awak media.
Pernyataan Sikap Advokat, tokoh, dan aktivis nasional itu dibacakan oleh Gufroni, SH dari LBH AP Muhammadiyah bersama peserta Deklarasi. Intinya mendesak pembebasan Charlie Chandra.
Salah seorang anggota Tim Hukum LBH AP Muhammadiyah, Syafril Elain, SH mengungkapkan bahwa Hari sela pada tanggal 12 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang adalah pembacaan Pembelaan oleh tim Penasihat hukum Charlie Chandra, yang intinya Penasihat hukum meminta Charli Chandra dibebaskan dari tuntutan Jaksa selama lima tahun itu. Karena apa yang telah dilakukan oleh Charlie Chandra adalah proses administrasi balik nama sertifikat atas nama ayahnya Sumita Chandra kepada dirinya sehingga tidak ada unsur pidana sama sekali.
“Surat pembelaan ini sudah dibacakan pada saat itu . Dan respon dari Pengadilan Negeri Tangerang nanti pada hari Rabu tgl 20 Agustus 2025 akan dibacakan putusan. Karena berdasarkan fakta- fakta dan bukti-bukti di tahanan tidak ada satupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh Charlie Chandra,” jelas Syafril pada Melayutoday.com dan infopers.com.
Syafril Elain juga menegaskan, karena pada balik nama itu menguasakan kepada PPAT atau Notaris bernama Sukamto. Disini Sukamto yang berurusan dengan BPN Kabupaten Tangerang.
” Charlie Chandra hanya membuat surat kuasa sehingga Charlie Chandra tidak berhubungan sama sekali dengan pihak petugas BPN tapi yang berhubungan itu adalah Sukamto selaku PPAT. Dengan demikian kita menilai bahwa sama sekali tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Charlie Chandra,” pungkas Syafril Elain, SH. ( Harun).
