Wakaf dan Pesan Dari Pare Pare
Oleh Masud HMN*)
Dikaitkan wakaf apa pentingnya Pesan dari Pare Pare ini kita angkat dijadikan topic dari artikel ini. Pentingnya ada, paling tidak menghindarkan masalah yang akan datang berkenaan dengan tanah wakaf. Alasannya, tidak jarang sengketa itu timbul menjadi sengketa berlarut larut dan pelik.
Asal muasal Pesan dari Pare Pare ini adalah Rapat Kerja Nasonal ( Rakernas) Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah masa bakti 2015 – 2020 yang diadakan di kota Pare Pare Provisni Sulawesi Selatan. Rakernas mengeluarkan
himbauan yang penting, Yaitu tanah milik Muhammadiyah harus bersertifikat atas nama
Parsyarikatan . Tidak boleh atas nama lain.
Oleh karena itu, sertifikat dengan nama ganda harus diseragamkan, menjadi sertifikat atas nama Muhammadiyah. Meski sekarang tidak menjadi masalah, tapi kedepan bisa saja terjadi masalah. Baik Antar pribadi ataupun ahli waris oknum Muammadiyah dengan organisasi Muhammadiyah.
Pengalaman pahit seperti harta milik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang lepas. Hingga terpaksa dibeli dua kali. Yaitu beli yang pertama suratnya dikuasai pribadi tertentu.
Barulah pada pembelian kedua baru sempurna menjadi kepunyaan UMSU, dan sampai sekarang sudah dimiliki UMSU.
Pada hal kita mengerti bahwa definisi wakaf adalah bahasa Arab berarti putus hubungan.
Maksudnya, apabila sudah diwakafkan, maka pemilik putus hubungan dengan yang diwakafkan. Jika kita Lalai mengurus sertifikat, fatal akibatnya. Yang awalnya milik yang bersangkutan diwakafkan kembali jadi milik pewakaf.
Untuk yang berwenang lagi dan campur tangan, semestinya dan seharusnya tidak boleh mencampuri urusan lagi. Berdasar pengalaman itu, maka dalam organisasi Muhmmadiyah tidak boleh wakaf bersyarat apapun. Kalau sudah diwakafkan maka lepas kaitan dengan pemilik awal. Untuk Menghindari sang awal pemilik mau ikut mengatur yang sudah diwakafkannya.
Kembali pada pesan Pare Pare minimal ada tiga esensi penting dalam pesan tersebut. Tujuannya dipandang wakaf bermakna urgen masa depan. Karenanya harus ditertibkan dan dirapikan pengelolaanya.Yaitu:
Pertama, sertifikat tidak boleh ganda, nama hanya nama Muhammadiyah saja. Kalau ada nama ganda, harus diubah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN ).
Kedua , tidak boleh wakaf bersyarat. Semua harus clear mulai dari ahli waris, luas jika tanah dan lain lain. Pokoknya, jangan ada masalah.
Ketiga, pengelola disebutkan. Apakah Ranting, Cabang dan daerah atau Badan Otonom lainya. Dapat juga dikelola oleh lintas daerah, misalnya Jawa Tengan menguasai wakaf di Sumatera Utara dan sebagainya.
Pedoman itu disepakati oleh Pengurus Wilayah yang dikuatkan oleh edaran Pimpinan Pusat
Muhamadyah untuk berlaku di seluruh Indonesia.
Rapat Kerja Nasional Majelis Wakaf ini dilaksanakan di Pare Pare, Sulawesi Selatan. Mendapat pengarahan dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Menurut kita pedoman wakaf ini bermanfaat besar untuk tata kelola wakaf masa depan.
Bagaimanapun wakaf ini menjadi unggulan masa datang bidang ekonomi dan keharta-bendaan, Seperti transprancy ( keterbukaan), akuntable
(pertanggungan jawab) dan manajemen tata
kelola, Inilah azas menuju masa depan yang maju dan berkelanjutan. Serta terhindar dari salah urus, Seperti dipesankan oleh pendiri Persyarikatan Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan yang berbunyi: “Hidup- hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah.”
Jakarta 10 Mei 2023.
*) Masud HMN adalah Doktor dan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA ( UHAMKA), Jakarta.