Connect with us


Hukum

UMKM Diseputar Perusahaan Perkebunan

Kampar, Riau,- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk mengalokasikan 20% lahannya untuk pembangunan perkebunan masyarakat sekitar. Lahan ini harus berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia ( Lemtari) Suhaili Husain Datuk Mudo kepada Melayutoday.com Selasa ( 7/1/2025) semalam. Menurutnya, Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 Ayat 1 UU Perkebunan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi, seperti: Pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan, Pencabutan izin usaha perkebunan.

“Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga menyatakan bahwa perusahaan perkebunan dilarang memiliki atau menguasai unit usaha kemitraan. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi bagi masyarakat. Begitulah aturan hukum bila UMKM berada di seputar areal perusahaan perkebunan,” pungkas Datuk. ( Harun).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Hukum