Connect with us


Hukum

Terkait Hak Asuh Anak WNA Pemerintah Belum Ada Solusi

Terkait Hak Asuh Anak WNA Pemerintah Belum Ada Solusi

Jakarta, Melayutoday.com Banyak kasus KDRT dan pengambilan paksa anak hasil perkawinan dengan WNA (Warga Negara Asing) hingga kini belum ada solusi.

Sang isteri merasa bingung karena sang suami dengan sepihak mengambil anak dari pangkuan sang isteri dan dibawa ke luar negeri yang hingga saat ini ingin bertemu namun tidak bisa. Padahal seorang ibu ingin sekali berada disamping buah hatinya, ingin memeluk dan bercengkrama bersamanya.

Kasus ini dialami ibu Angel Susanto, yang dituturkan saat jumpa pers bersama Perkumpulan Pejuang Anak, Minggu (10/3/2024) di Cafe Chill Hil, STC Senayan siang.

Ketika hal ini ditanya apa peran pemerintah untuk membantu warganya yang punya kasus seperti diatas, hingga kini belum ada solusi.

Pada sejumlah awak media Erwinda Deputi 2 Kantor Staff Presiden yang turut hadir saat itu hanya berpendapat yang paling bisa dilakukan adalah melakukan koordinasi, konsolidasi dengan Embassy melalui Duta Besar Indonesia yang ada di luar negeri baru bisa sebatas itu.

” Begitu Juga melakukan pendekatan-pendekatan humanis dan mediasi-mediasi yang memang harapannya menjadi kesepakatan, baru bisa itu,” ujarnya.

Sedangkan terkait regulasi, menurutnya, Untuk hukum yang tadi adanya kekosongan hukum sehingga memang sangat sulit untuk bisa melakukan seperti negara-negara tetangga. Padahal kita sebenarnya memiliki lembaga perlindungan WNI di luar negeri yang ada di Kemenlu yaitu direktorat perlindungan WNI.

Dia menambahkan, kasus itu sekali lagi baru menggunakan UU dan Peraturan yang berlaku, tidak bisa lebih dari itu.

“Kalaupun mereka mau memberlakukan minimal yang bisa menjembatani untuk hal tersebut adalah UU Perlindungan anak kita, namun sekali lagi karena kita sendiri juga masih belum melakukan satu ratifikasi konvensi hak anak khususnya klausul pada pengasuhan bersama termasuk juga pada UU pemegang hak kuasa asuhnya kita belum ada itu,” kata Erwinda.

” Jadi memang akhirnya sangat sulit seperti itu, jadi pendekatannya paling tadi melalui perlindungan anak, dan mediasi untuk memperkuat dengan hak warga indonesia yang ada dinegara orang,” pungkas wanita asal Palembang ini. (hrn).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Hukum