Connect with us


Hukum

Suhaili Datuk Mudo: Pemerintah dan Investor Jangan Maksakan Kehendak Relokasi Warga Pulau Rempang

Suhaili Datuk Mudo: Pemerintah Jangan Maksakan Kehendak Relokasi Warga Rempang, Galang, Batam

Jakarta, Melayutoday.com,- Suhaili Husain Datuk Mudo selaku Ketua Harian DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia ( LEMTARI) menyatakan Prihatin kasus bentrok antara warga dan Aparat di Pulau Rempang, Galang, Batam Kepulauan Riau.

Menurutnya, kalau kita melihat kejadian yang ada di kepulauan Riau tersebut sejatinya warga tidak menolak adanya investasi, akan tetapi tidak mau di gusur atau di relokasi sepihak. Apa pasalnya?

Suhaili Datuk menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati dan diami sejak tahun 1834 tersebut adalah memiliki nilai- nilai sejarah ( historis) yang tinggi dan itu peninggalan leluhur mereka.

“Sebaiknya pemerintah dengan adanya perubahan masalah sengketa tanah harusnya lebih Arif dan bijaksana dalam menyelesaikan dengan warga Pulau Rempang, Galang Batam, jangan memaksakan kehendak dan kemauan sendiri. Fikirkanlah hak – hak masyarakat setempat ,” jelas Datuk Suhaili.

Begitupun dengan aparat keamanan, tambah Datuk Suhaili, seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, bukan intimidasi dan kekerasan kepada warga sipil yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

“Mereka juga manusia yang memiliki hak hidup, hak tanah Ulayat yang juga diakui keberadaannya oleh Negara dan hak bersejarah, jangan sampai terkesan pemerintah terburu – buru dan berada dalam tekanan pihak tertentu. Saya berharap Pemerintah harus mengedepankan nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta harus ada ruang untuk berdialog dengan menjujung tinggi nilai – nilai kemanusiaan,” kata Datuk Suhaili.

Lewat DPP Lemtari, Datuk Suhaili juga meminta kepada pemerintah agar menyelesaikan dulu ganti rugi lahan dan atau rumah warga masyarakat adat setempat dan siapkan rumah baru tempat mereka di pindahkan, baru di bangun pulau rempang itu.

“Musyawarahkan dan mufakatkan dulu dengan baik-baik yang melibatkan tokoh adat setempat baru kalau telah disepakati semuanya baru bisa digarap rencana pengembangan Rempang Eco City itu,” jelas Datuk.

” Pemerintah Jangan terlalu memaksakan kehendak sepihak saja. Sebab warga Masyarakat yang terdiri dari 16 desa di Pulau Rempang itu adalah masyarakat asli Melayu tempatan bukan orang numpang di situ,” tegas Datuk Suhaili ingatkan Pemerintah dan pihak Investor. ( Harun).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Hukum