Deddi Fasmadhy: Relokasi Warga Melayu Rempang Melanggar Keppres Nomor 32 Tahun 1979 Pokok pokok kebijaksanaan Agraria Konversi Barat.
Jakarta – Melayutoday.com,- Relokasi masyarakat Melayu Pulau Rempang yang akan dijadikan Rempang Eco city mendapat tanggapan dari Politisi Partai Ummat Jakarta Timur, Deddi Fasmadhy.
Menurut Deddi Fasmadhy, kebijakan Relokasi masyarakat Melayu Pulau Rempang yang akan dibangun untuk Rempang Eco City, pabrik kaca terbesar di dunia adalah tidak sesuai dengan internalisasi nilai nilai Pancasila.
“Sebaiknya segera dihentikan (distop) Relokasi masyarakat Melayu Pulau Rempang, karena mereka sudah tinggal sejak pra Indonesia,” ujar Deddi lewat press realease yang dikirim ke redaksi melayutoday.com, Minggu (7/9/2023) pagi.
SK HGU atas Pulau Rempang, kata politisi Partai Ummat Jakarta Timur ini perlu ditinjau ulang secara hukum, perlu diperjelas status hukum tanah pulau Rempang itu mulai dari alas hak masyarakat Melayu Rempang.
“Coba kita perlu meneliti sejarah bagaimana masyarakat Melayu Rempang itu yang sudah tinggal di Pulau Rempang sejak pra Indonesia hingga saat ini,” ujar Deddi.
Menurut dia, Alas hak masyarakat Melayu Rempang bisa kita lihat bahwa selain lamanya mereka tinggal dan berdomisili di Pulau Rempang, ada satu lagi produk hukum yakni Keppres nomor 32 tahun 1979 mengenai pokok pokok kebijaksanaan atas tanah konversi Barat.
“Pada pasal 5 Keppres Nomor 32 tahun 1979 itu ada alas hak pada masyarakat Melayu Rempang untuk memiliki tanah dan berkehidupan di Pulau Rempang,” tegas Deddi.
Lalu bagaimana dengan sertifikat tanah yang tidak dimiliki oleh masyarakat Melayu Pulau Rempang yang sering dijadikan dalih oleh pemerintah cq kementerian BPN/ATR , lagi- lagi Deddi menjelaskan; “Seyogyanya itu merupakan kesalahan dari Pemerintah Pusat, seharusnya berdasarkan perintah Kepres Nomor 32 tahun 1979 pada pasal 5 itu segera dibuatkan sertifikat kepemilikan tanah.
“Berdasarkan Pasal 5 Keppres Nomor 32 tahun 1979 itu merupakan at Ta’mim garansi masyarakat Melayu Rempang atas tanah di Pulau Rempang, sebaiknya segera hentikan relokasi warga Melayu atas alas hak tanahnya di Pulau Rempang,” ujar Deddi lagi.
” Kami mendorong DPP Partai Ummat menyiapkan advokasi hukum atas tanah warga Melayu Rempang itu agar hak hak atas warga itu tidak dianulir oleh Pemerintah Pusat, hanya bermodalkan SK HGU yang jelas- jelas kalah secara konstitusional dengan Keppres Nomor 32 Tahun 1979,” pungkas kandidat Doktor (S3) yang nyaleg DPRD DKI Dapil Jakarta Timur ini. ( Harun).