Connect with us


Hukum

Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM: Jokowi Bersih dari Tuduhan- Tuduhan Para Penggugat

Jakarta, Melayutoday.com,- Kasus Tuduhan- tuduhan para penggugat terhadap Presiden Joko Widodo, seperti membiarkan Anaknya menjadi wakil Presiden, dinasti politik dan ijazah palsu. Tapi endingnya semua gugatan itu ditolak oleh keputusan pengadilan. Demikian dikatakan Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo, yang diwakili oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M saat jumpa pers Senin (3/6/2024), di Senayan Golf Club (Senayan Avenue), Jl. Asia Afrika Pintu IX, Jakarta Pusat.

Pengaca senior ini mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan Nomor: 752/Pdt.G/2023 /PN.Jkt.Pst terkait gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden 2024 .

“Mereka mengaku sebagai aktivis dan mengajukan gugatan terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, ” ungkap Otto Hasibuan.

Proses perkara ini dimulai pada 10 November 2023, dan hari ini ( 3 Juni 2024) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil keputusan yang menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh para penggugat tidak diterima. Putusan tersebut menunjukkan bahwa gugatan terhadap Ir. Joko Widodo tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo tersebut menyatakan prihatin atas gugatan tersebut. Mereka berharap bahwa nama baik Presiden yang sedang digugat tidak tercemar oleh gugatan tersebut, dan semoga gugatan ini hanya bersifat pribadi.

“Dengan demikian, Putusan Pengadilan ini menjadi titik penegasan bahwa gugatan terhadap Ir. Joko Widodo tidak berdasar dan tidak diterima oleh Pengadilan,” tegasnya.


” Kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Ir. Joko Widodo telah dijadikan pihak tergugat dalam perkara yang diajukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai aktivis dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2020. Perkara ini diajukan pada tanggal 10 November 2023.”

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang untuk menangani perkara ini. Kami merasa perlu menyampaikan bahwa Bapak Joko Widodo sering dijadikan sasaran gugatan yang tidak berdasar. Namun, pengadilan berulang kali memutuskan untuk tidak menerima gugatan-gugatan tersebut Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan ke PTUN, yang menuduh Bapak Joko Widodo melakukan praktek dinasti. Gugatan tersebut juga tidak diterima di PTUN. Dalam perkara ini, Bapak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Tuduhan ini pun tidak terbukti.”


“Selama ini, berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak pernah terbukti di pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap keputusan ini dapat menyudahi segala narasi negatif yang tidak berdasar terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”

“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melihat putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar. Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas dan menghentikan segala spekulasi yang tidak berdasar terkait dengan kasus ini. Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan adil kepada masyarakat mengenai integritas Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”( M. Harun).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Hukum