Connect with us


Politik

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Sesuai Dengan Kewenangan Majelis Rakyat Papua

Jakarta, Melayutoday.com,- Kami menanggapi keputusan KPU Propinsi Papua Barat Daya yang menolak keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) berdasarkan UU Otsus pasal 20 ayat 1 huruf a dan pasal 12 UU otsus bahwa KPU sangat keliru tehadap aturan yang ada, mereka menggunakan surat Keputusan MK No 29 thn. 2011 yang dituangkan dalam surat KPU no 17 18 tertanggal 26 September sebagai dasar KPU Papua Barat Daya melakukan rapat penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memenuhi syarat menurut kewenangan MRP.

“Untuk itu kami MRP Papua Barat Daya datang kesini memberikan pernyataan sikap terhadap pelanggaran KPU RI pertama, untuk melaporkan ke KPU RI karena mengeluarkan surat itu mengganggu konstruksi atau sistem politik dan pemerintahan di tanah Papua sebagai daerah otonomi khusus ( Otsus). Kedua, kami akan melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI dan DKPP,” kata Alfons Kambu selaku Ketua MRP PBD, Selasa ( 1/10/2024) di Gedung Juang 45 Jl. Menteng Raya Jakarta Pusat.

Selanjutnya, kata Alfons kami juga akan melaporkan KPU Papua Barat Daya ke DKPP dengan harapan KPU segera mencabut putusan surat edaran tentang putusan MK no 29 thn. 2011 serta memberlakukan keputusan MRO. Ketiga, untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua menjelang pemilu kada, kami minta pemerintah Pusat harus serius melihat masalah yang terjadi di Papua khususnya di Papua Barat Daya.

” Hal ini merupakan kewenangan MRP mutlak karena tidak bisa dilapor dan tidak bisa digugat oleh siapapun. Pemerintah pusat harus melihat itu. Dan keempat, MRP sebagai garda terdepan dan benteng terakhir dalam mengakomodir dan melindungi hak2 dasar asli orang Papua untuk diperhatikan pemerintah secara baik dan jangan mengikuti oknum2 sekelompok orang yang mengkontruksi sistem politik di Papua, ” tambah Alfons.

Menurut Alfons, Org asli papua, adalah orang yang memiliki wilayah adat, mempunyai hak waris atau punya benda waris turun temurun selama lima generasi.

“Oleh karena itu Ada dasarnya perintah UU Otsus pasal 12 itu adalah orang asli Papua bukan orang Papua. Selama ini kami hidup rukun tak ada isu sara dan tidak rasis, kita sama2 menikmat kehidupan di Papua. Tapi kalau untuk Gubernur dan Wakil Gubernur itu perintah undang2 Otsus haruslah orang asli Papua. “Andai kata tak ada rotan akar pun berguna kalau tidak pakai kata itu. Itu kalau benar2 sudah tak ada orang asli papua”

Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Orang harus mengakui ada mekanisme yang dijelaskan dalam undang-undang otsus, karena kami punya syarat adat yang ketat. Prosesnya dari marga dia menunjuk untuk dipilih dari kepala suku, baru ditetapkan di lembaga suku besar. Sementara di dalam situasi politik ini tiba-tiba langsung surat pengakuan dikasih itu tidak sah menurut MRP. ( Harun).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Politik