Oleh: M. Harun*)
Ketika disebut Syarikat Islam Indonesia (SII) atau Partai Syarikat Islam Indonesia ( PSII) kita pasti ingat sebuah partai Islam yang legendaris yang didirikan oleh Haji Oemar Said ( HOS) Tjokroaminoto, Pahlawan Perintis dan Pelopor kemerdekaan Indonesia yang populer dengan nama Raden Mas Haji Oemar Said Tjokroaminoto.
Seperti dikutip dari Wikipedia Tokoh legendaris sang pendiri partai islam legendaris ini diketahui putera kelahiran Ponorogo, Jawa Timur ( 16 Agustus 1882 –dan wafat di Yogjakarta 17 Desember 1934), Ia lebih dikenal di Indonesia denga nama H.O.S. Tjokroaminoto, adalah sosok seorang tokoh nasionalis Demokrat yang religius dan tidak anarkis dalam memperjuangkan cita-cita mulia memerdekakan bangsa ini agar punya Pemerintahan sendiri, menjadi bangsa yang beriman, bersatu, merdeka, berdaulat, adil makmur dan mencapai kemerdekaan sejati bangsa Indonesia. Sebagai salah satu pemimpin Sarekat Dagang Islam (SDI), yang didirikan oleh Samanhudi, yang kemudian melahirkan SI ( Syarikat Islam). HOS Cokroaminoto adalah pendiri sekaligus Ketua Umum pertama organisasi Syarikat Islam.
Partai Syarikat Islam Indonesia meski hari ini masih berstatus sebagai ormas bukan partai politik lagi, akan tetapi secara historis memiliki sejarah sebagai parpol Islam di era Soekarno maupun Soeharto. Di era orde lama pernah menjadi peserta pemilu 1955 bersama partai Islam lainnya semisal Partai Masyumi dan Partai NU. Sedangkan Di era Orde Baru pada kurun 1974 hingga masa reformasi, PSII berfusi mendirikan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) bersama Parmusi, NU dan Perti. Pasca reformasi Syarikat Islam ( SI) atau Syarikat Islam Indonesia ( PSII) kembali lagi menjadi ormas.
Syarikat Islam yang disingkat SI atau yang dahulu bernama Sarekat Dagang Islam yang disingkat SDI didirikan pada tanggal 16 Oktober 1905 oleh Haji Samanhudi. SDI merupakan organisasi Islam yang pertama kali lahir di Indonesia, pada awalnya Organisasi yang dibentuk oleh Haji Samanhudi dan kawan-kawan ini adalah perkumpulan pedagang-pedagang Islam yang menentang politik Belanda memberi keleluasaan masuknya pedagang asing untuk menguasai komplar ekonomi rakyat pada masa itu.
Pada kongres pertama SDI di Solo tahun 1906, terjadi perubahan nama dari SDI menjadi Sarikat Islam yang dikenal dengan nama SI. KH Muflich Chalif mengutip pernyataan H. Samanhudi bahwa De Facto SI itu sudah wujud sejak tahun 1906, demikian penuturan H.Samanhudi dalam rangka pelurusan sejarah.
Pada tanggal 10 September 1912 berkat keadaan politik dan sosial pada masa tersebut H.O.S. Tjokroaminoto menghadap notaris B. ter Kuile di Solo untuk membuat Sarikat Islam sebagai Badan Hukum dengan Anggaran Dasar SI yang baru, kemudian mendapatkan pengakuan dan disahkan oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 14 September 1912. H.O.S. Tjokroaminoto mengubah yurisdiksi SDI lebih luas yang dulunya hanya mencakupi permasalahan ekonomi dan sosial ke arah politik dan Agama untuk menyumbangkan semangat perjuangan Islam dalam semangat juang rakyat terhadap kolonialisme dan imperialisme pada masa tersebut.
Selanjutnya karena perkembangan politik dan sosial SI bermetamorfosis menjadi organisasi pergerakan yang telah beberapa kali berganti nama yaitu Central Sarekat Islam (disingkat CSI) tahun 1916, Partai Sarekat Islam (PSI) tahun 1920, Partai Sarekat Islam Hindia Timur (PSIHT) tahun 1923, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) tahun 1929.
Pasca fusi parpol ke PPP tahun 1973 PSII hasil Majlis Tahkim/ Kongres Nasional ke-33 tahun 1972 di Majalaya Jawa Barat berubah nama menjadi Syarikat Islam ( PSII ). Intinya pasca fusi dengan PPP pergerakan tersebut bernama Syarikat Islam ( PSII ) dan pasca Kongres Nasional/ Majlis Tahkim ke-34 di Garut Jawa Barat berubah menjadi ormas dengan nama Syarikat Islam Indonesia ( PSII ).
Menurut penuturan KH Muflich Chalif Ibrahim, Pasca reformasi tahun 1998 Syarikat Islam ( PSII ) kembali berubah menjadi PSII dan kemudian menjadi partai peserta PEMILU pada tahun 1999 dengan nama PSII-1905, dan pada Kongres Nasional/ Majlis Tahkim ke-34 tahun 2003 kembali berstatus ormas dengan nama Syarikat Islam Indonesia ( PSII ) sampai sekarang.
Dari kronologi historis yang dituturkan oleh KH. Muflich Chalif Ibrahim tersebut Kemungkinan Partai Syarikat Islam Indonesia ( PSII) bisa ikut menjadi peserta pada pemilu 2029 mendatang terbaca ketika penulis berbincang dengan Presiden Lajnah Tanfidziyah (LT) Syarikat Islam Indonesia (SII) KH Muflich Chalif Ibrahim, pekan lalu di kantor sekretariat DPP PSII, kawasan Latumenten Jakarta Barat.
Menurut Bang Alif Sapaan akrabnya, PSII punya peluang mengikuti pemilu 2029 karena hingga saat ini jumlah pengurus sudah ada di 32 Propinsi dan 200- an lebih kabupaten/ kota.
” Seluruh pengurus PSII saat ini sedang melakukan proses konsolidasi dan rekrutmen di daerah2 guna memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu lima tahun yang akan datang,” ungkap KH Muflich.
Tentu rentang waktu lima tahun bukanlah waktu yang lama untuk memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilu 2029. Kalau kami lihat kesiapan infrstruktur organisasi PSII cukup potensial bisa ikut menjadi salah satu peserta pemilu 2029. Memang yang perlu menjadi catatan bagi partai Islam legendaris ini adalah merubah pola dan strategi untuk bisa lebih tampil elegan baik untuk memperkuat jaringan, figur maupun logistik partai.
*) Penulis: Ketua Umum DPP Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia ( IJMI )