Connect with us


Opini

Opini: Korupsi Musuh Negara

Korupsi Musuh Negara

Oleh Masud HMN *)

Bertambah banyak korupsi di Indonesia baru baru ini terpantau ada tiga ratus triliun rupiah di Departemen Keuangan. Melibatkan karyawan. Mereka mutlak ditangkap dan di penjara.

Tetapi bukannya enak mendengar berita tangkap tangan sukses style dari Komisi Penberantasan Korupsi (KPK). Dengan berhasil melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) pelaku korupsi.

Menjadi Over laping tugas lembaga Kepolisian Negara. Sebab tugas pokok KPK adalah memberantas korupsi. Bukan membrogol orang
ditempat ramai. Pelbagai model dapat dilakukan. Seperti cara lain dengan memantau tingkah laku pejabat. Meski tangkap tangan dibenarkan oleh undang undang. Seperti operasi tanggkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berkaitan korupsi uang, bulan
lalu, Yaitu Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jawa Timur terkait korupsi. Maka bergulirlah perbedaan pendapat atas kejadian tersebut. Antara lain Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa tangkap tangan itu Peristiwa dramatic. Yang ia tidak setuju dengan cara tangkap tangan yang dilakukan. Karena itu perbuatan KPK itu disebut dramtik. Artinya kasus itu mendrmatisir
persoalan korupsi dengan melebih lebihkan. Hingga menyudutkan pihak yang terkena operasi tersebut, Tetapi KPK itulah stylenya.Tanpa demikian KPK hampir tak punya model operasi lain. Pengembalian uang. Surat peringatan. Bekerjasama dengan lembaga lain misalnya.

Masalahnya dampak yang timbul dari debatable istilah itu, Lantas apa jalan keluar yang dapat
diambil? Apakah KPK harus mundur dalam
memberantas korupsi ? Sebuah persoalan tentunnya. Atau Luhut Binsar harus meralat ucapanya itu, karena ia orang penting dalam Negara ini. Terutama dalam memberantas bahaya korupsi dalam arti menyelamatkan Negara Republik Indonesia.

Terhadap peroalan ini menurut kita ada beberapa hal menjadi esensi persoalan; Dengan meminjam kata Fakhri Hamzah, mantan anggota DPR yaitu memeberantas Korupsi dengan otak dan otot. Intinya, harus dengan konsp dan kekuatan. Tidak cukup hanya dengan kekuatan saja.

Pertama, ada perpecahan beda pendapat dalam
pemberantasan korupsi, Antara yang dilakukan oleh kelompok tertentu,

Kedua, soal kedudukan Luhut Binsar Panjaitan yang lemah sebagai pendukung pemerintah kini.

Ketiga. Soal KPK yang kondisi ingin dapat poin penting disini, yang sebelumnya KPK sebagai pelengkap saja. Karena melihat ini adalah peluang untuk melakukan tindakan.

Situasi inilah sekarang membuat hiruk pikuk dalam pemberantasan korupsi yang selama ini tidak berujung pangkal. Apakah korupsi telah surut atau sama saja dengan yang dahulu?

Lebih lanjut terserah pemerintahan Presiden Jokowi apakah ia ingin meninggalkan prestasi atau biasa- biasa saja seperti pemerintahan sebelumnya. Yang meninggalkan korupsi, padahal korupsi menjadi musuh utama negara Indonesia yang tidak bisa dilumpuhkan atau dikalahkan. ’Itu saja.

Jakarta 3 Januari 2023

)* Masud HN adalah Doktor Dosen Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka ( UHAMKA ) Jakarta.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Opini