Muhamad Yuntri ,SH, MH: Provesi Advokat Sangat Mulia
Jakarta, Melayutoday.com,- HUT ke- 15 KAI (Kongres Advokat Indonesia) yang bertemakan: ” Sinergi dan Kolaborasi KAI bersama Stakeholder dalam memperjuangkan tegaknya Supermasi Hukum Guna Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum” pada Selasa (29/05/2023) Hotel Luwansa Jakarta Sekatan dihadiri banyak pengurus dan anggota dari seluruh Indonesia.
Pengacara senior yang tampak hadir salah satunya Muhammad Yuntri, S.H., M.H. kepada awak media, pria berkumis ini menyampaikan pandangan visionernya tentang kondisi Advokat saat ini yang perlu dibenahi antaranya tentang kualitas dan integritas seseorang yang menyandang profesi Advokad.
Menurut Yuntri, Kemajuan kuantitas advokat haruslah di tingkatkan kualitasnya. Jadi terkait HUT ke-15 KAI, Yang pertama kita bersyukur dengan acara hari ini sebab ini menunjukkan kebersamaan dalam KAI. Yang kedua, kemajuan dibidang kuantitas profesi advokat perlu diimbangi dengan peningkatan kualitasnya. Karena dengan jumlah advokat dan puluhan sampai ratusan organisasi advokat sekarang ini, jika ditelisik kondisinya sudah agak menyimpang dari inti Undang- Undang Advokat No 18 tahun 2003.
Diungkapkan Yuntri, Kita ada rencana dari Peradi dan KAI untuk membentuk organisasi sekunder yang sifatnya single part sesuai dengan UU Advokat itu sendiri. Kalau yang primer yaitu berupa paguyuban boleh- boleh saja, jangankan seratus, lima ribu saja boleh, karena tidak ada kepastian hukum disitu. Kalau seandainya dia melanggar disini cort of conductnya tidak dijaga kode etiknya.
Maka di usia ke-15 tahun KAI, tambah Yuntri, kita saling mengingatkan kepada kawan- kawan hendaknya kita meningkatkan kualitas, kode etik etika profesi dan cort of conductnya masing masing advokat misalnya: jangan sampai sebagai advokat suka main cewek, atau pribadinya tak pantas pamer- pamer kekayaan ( hedonis).
“Saya berharap para advokat ini mencerminkan profesi yang mulia yang ditunggu oleh tema-teman dan masyarakat yang membutuhkan keadilan dan membela kebenaran. Bahkan mereka sebagai tumpuan dalam membela hak keadilan klien yang ada di masyarakat. Itulah yang diharapkan masyarakat. Itulah yang harus dikontribusikan kepada bangsa negara dan rakyat,” jelas Yutri kepada sejumlah awak media.
“Jangan sampai mereka punya brevet advokat sesuka hatinya dalam mempraktekkan profesinya yang tak mencerminkan profesi mulia. Profesi advokat ini bukan pekerjaan tapi tuntutan dalam membela kebenaran, dan uang itu mengikuti. Jika profesi itu dianggap suatu pekerjaan, maka mereka akan mengejar target, itu sudah menyimpang. Advokat atau lawyer itu adalah profesi tertua di dunia setelah dokter. Jika dokter malpraktek korbannya satu orang. Namun jika lawyer malpraktek maka korbannya tujuh turunan hukum itu rusak ini tidak main- main,” pungkas Pengacara berpenampilan rapi ini. ( Harun).