Menela’ah Kembali Soal UKW
Oleh: M. Harun*)
Profesi jurnalistik kian merebak hingga ke daerah- daerah. Itu artinya, literasi baca tulis masyarakat kita kian meningkat. Dengan merebaknya profesi jurnalis tersebut publik diuntungkan. Karena dengan banyaknya media yang terbit baik berupa cetak maupun online maka pilihan berita maupun informasi yang diterima juga kian beragam.
Namun dibalik euforia merebaknya media itu publik semakin cerdas memilih dan memilah mana berita yang dibutuhkan dan mana yang tidak. Dengan kata lain pembaca semakin menuntut kualitas karya jurnalistik sehingga mudah dipahami dan enak dibaca.
Pembaca terkadang lebih teliti akan berita yang disajikan oleh media, lebih tajam dalam menganalisa berita. Dengan demikian standar pemberitaan yang memenuhi pakem jurnalistik haruslah menjadi perhatian para jurnalis dan institusi pers yang bersangkutan. Institusi pers harus mensuport awak medianya ( jurnalis) supaya lebih berkualitas.
Tidak salah jika salah seorang tim penguji Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta ( UMJ) Kuscahyanto berpendapat bahwa melalui tulisan sejstinya kita ini menyebarluaskan kebaikan ke publik.
“Makanya perlu meningkatkan kualitas jurnalistiknya, salah satu upaya untuk menguatkan jurnalistik itu yaitu dengan meningkatkan kapasitas profesionalitas dari para wartawannya,” jelas Kuscahyanto seperti dikutip dari (pwmu.co, 14 Juli 2024).
Program peningkatan kapasitas wartawan ini menurut penulis memang terasa masih elitis dan mahal. Sementara Dewan Pers memiliki target sekian ribu wartawan yang harus mendapat sertifikasi.
Alhamdulillah penulis pada tahun 2011 berkesempatan mengikuti UKW tingkat pertama dan sudah mendapatkan sertifikat. Pada saat itu saya diberi pemahaman tentang jurnalistik terutama yang terkait dengan teknik tulis-menulis, teknik wawancara serta sedikit bagaimana berkomunikasi dengan nara sumber.
Walaupun begitu dalam tulisan ini kita mencoba memberikan masukan kepada Dewan Pers bahwa program UKW ini harus terus digencarkan. Namun UKW yang saat ini gencar dilakukan itu menurut penulis masih berada di menara gading, karena hanya Perguruan Tinggi tertentu yang memiliki jurusan jurnalistik yang bisa menggelar UKW dengan persyaratan – persyaratan yang ketat.
Dengan tantangan era digital yang terus bergerak dengan cepat saat ini dan ke depan memang sudah waktunya seharusnya Dewan Pers mempercepat program UKW.
Selain itu juga biaya yang cukup mahal itu perlu dikaji ulang sehingga setiap institusi pers dan jurnalis bisa mendapatkan kesempatan yang sama menambah kapasitas dan kompetensinya dibidang jurnalistik. Lewat tulisan singkat ini Dewan Pers mungkin bisa menela’ ah kembali soal UKW ini yang kemanfaatannya sangat besar bagi kualitas jurnalis di era digital tanpa batas.
Penulis *) adalah Ketua Umum DPP Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia (IJMI)