Connect with us


Megapollitan

LGBT Merebak, Kenapa Sikap Partai Ummat DKI Jakarta Tidak Tegas?

Jakarta, Melayutoday.com,- Dukungan internasional pada Kelompok LGBT, dalam hal ini berfokus pada penghapusan LGBT sebagai gangguan jiwa. Fenomena LGBT seperti di wilayah Jabodetabek hal mudah untuk ditelusuri di dunia maya maupun nyata. Kedudukan LGBT menjadi kajian menarik dalam pandangan hak asasi manusia. Aktifitas kelompok-kelompok ini dengan wujud komunitas, himpunan, kumpulan, dll merebak cepat bertumbuh. Kelompok LGBT pada Aktifitasnya lebih difokuskan pada kampanye persamaan hak asasi manusia di semua lini. Timbul asumsi ada usaha global pada proyek LGBT merupakan proyek depopulasi organisasi tertentu untuk mengurangi populasi manusia di dunia.

Bagaimana sikap dan respon Partai Ummat DKI? Pandangan Ketua DPW Partai Ummat DKI Jakarta, Imawan Renwarin pada kelompok homoseksual merupakan kecenderungan tertarik secara seksual terhadap jenis kelamin yang sama, meliputi lesbian dan gay. “pada permasalahan lgbt ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III mengutip dari asosiasi dokter pskiatri,” ujar Ketua DPW Partai Ummat DKI Jakarta ini.


Bahwa dari segi hukum Islam itu, kembali Imawan menambahkan pada keberadaan LGBT merupakan perbuatan haram. “gangguan masalah kesehatan jiwa di Indonesia ini diakomodasi dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014, dimana ada hal hal yang membedakan orang dengan gangguan jiwa dengan masalah kejiwaan” jelas Imawan

“Kalau kami kelak di 2024 diberi kesempatan untuk berada di parlemen seperti di kebon sirih kami akan lakukan Langkah hal ini pada pedoman masalah kesehatan jiwa dengan memasukkan LGBT adalah masalah kesehatan jiwa dalam sebuah peraturan kebijakan yakni perda “. Ini tegas kami katakan, bahwa masalah LGBT sebagai persoalan dari sisi sosial dan medis yang tetap mempertahankan berdasarkan norma, agama, budaya,” ujarnya Ketua Imawan.


Sikap kami sebagai politik kelembagaan negara, tambah Imawan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

“Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua pengelompokan, yakni Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dimana Perbedaannya, ODMK memiliki risiko mengalami gangguan jiwa, sedangkan ODGJ sedang mengalami gangguan jiwa” jelas Imawan Renwarin

“ODMK secara kajian itu seperti ketika orang sedang dalam bencana alam, orang sedang kebanjiran, orang sedang di uji kehidupannya,” jelas imawan

“untuk itu LGBT ini Secara profesional sebagai tugas kami dalam kelembagaan politik adalah mengawasi isu isu publik LGBT ini dalam orientasi pengawasan dengan menjembatani permasalahan sosial dan medis ini pada ruang sosial dan medis, idealitas dikaji sesuai ruang publik nya” ujar imawan.

Sikap partai besutan Amien Rais ini terkait Merebaknya LGBT, bahkan rencana pertemuan LGBT se Asean di Jakarta tidak tegas ( redaksi). Laporan humas pu dki jakarta.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Megapollitan