Lima Puluh Kota, Sumbar,- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD LEMTARI) Kabupaten Lima Puluh Kota akan menyelenggarakan pengukuhan pengurus dan diskusi panel adat pada Sabtu, 1 November 2025, di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota.
Kegiatan ini mengusung tema “Implementasi Adat Istiadat dan Kajian Hukumnya, Penerapan Hukum Adat, serta Pelestarian Nilai- Nilai Budaya Daerah sebagai Kearifan Lokal”. Tujuannya adalah memperkuat kedudukan adat dalam tatanan masyarakat dan pemerintahan daerah.
Acara ini akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Bupati Lima Puluh Kota, serta perwakilan dari pemerintahan dan lembaga adat dari berbagai nagari.
Ketua DPD LEMTARI, M. Joni, ST, Dt. Bosa Nan Panjang, akan menyampaikan sambutan pembuka. Ketua DPP LEMTARI, Suhaili Husein Dt. Bandaro Mudo, akan memberikan arahan strategis terkait pelestarian adat di era modern.
H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, selaku moderator diskusi panel, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah.
”Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk menjaga dan menegakkan hukum adat di masyarakat. Adat merupakan sistem nilai yang membimbing kehidupan sosial, politik, dan hukum,” ujar M. Ridha Ilahi pada sesi persiapan acara, Rabu, 29 Oktober 2025.
Fokus utama diskusi tersebut adalah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat dan Budaya Daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota. Langkah ini dianggap krusial agar hukum adat memiliki kekuatan formal dalam sistem hukum nasional, tanpa kehilangan nilai-nilai lokalnya.
”Tokoh adat dan ninik mamak mengharapkan pemerintah daerah dan DPRD mempertimbangkan pembentukan Perda tentang adat. Dengan dasar hukum yang jelas, lembaga adat dapat berperan lebih efektif dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan sengketa adat, dan melestarikan budaya daerah,” tambahnya.
Ketua DPD LEMTARI M. Joni, ST, Dt. Bosa Nan Panjang, menegaskan kesiapan lembaganya untuk menjadi mitra strategis pemerintah. “Kami ingin kearifan lokal dan hukum adat tidak hanya hidup dalam tradisi, tetapi juga diakui secara hukum. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap generasi penerus,” pungkasnya.( Harun).