Ketua umum DPP LEMTARI hadir di Kabupaten 50 Kota Sumbar..

Sumbar, Melayutoday.com, – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarajat Adat Republik Indonesia ( KETUM LEMTARI ) hadir di Kanagarian Mungkan Kabupaten 50 kota Sumatera Barat.
Kehadiran Datuk Mudo panggilan akrab Suhaili Husain Datuk Mudo datang dan hadir ke kab 50 kota tersebut diundang oleh para ninik mamak pemangku adat kenagarian mungka dalam hal penyelesaian sengketa Adat di Nagari tersebut.
Lebih lanjut Datuk mudo mengatakan via telpon kamis 12 Juni 2025 ada sengketa adat di Kanagarian mungka. sengketa itu adalah tentang merebut gelar adat di kanagarian ini dan masih terjadi sengketa dalam persukuan kampai, ada sekelompok kecil dari dalam persukuan itu yang tidak mengakui datuk persukuan nya, Hal ini berujung hingga sampai kepengadilan negeri tanjung pati kabupaten 50 kota sumbar.
Pengadilan negeri tanjung pati telah memutuskan perkaranya.
” Hal ini yang memicu masalah besar, Masak pengadilan negeri Tanjung Pati memutus seperti itu,” tanya Daruk Suhaili.
Menurut dia, Sumbar ini terkenal kental dengan aturan adatnya, sementar hal-hal seperti itu harus pengadilan yang memutuskan.
“Saya secara pribadi dan lembaga masyarakat adat sangat kecewa dengan keputusan pengadilan negeri Tanjung Pati tersebut,” sambung Datuk.
Untuk itu, tadi saya dan kawan2 ninik mamak lainnya di alam Minang Kabau kami secara bersama sama menghadap ke pengadilan negeri Tanjung Pati membicarakan hal tersebut.
Lebih lanjut datuk mudo yang juga ketua Majlis Kerapatan Adat Andiko kabupaten kampar itu mengatakan, biasa nya hal- hal yang terjadi di tengah2 masyarakat hukum adat itu pihak penegak hukum menyelesaikan persoalannya itu untuk diselesaikan secara adat setempat.

“Ini masa Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati memutuskan sendiri. Kalau hal ini dilakukan nanti akan menjadi contoh kurang baik bagi daerah lain. Bisa2 nanti ninik mamak di berhentikan oleh pengadilan ini akan menjadi permasahan baru bagi hukum adat se indonesia,” tegas Datuk.
“Maka oleh itu kami ninik mamak dan lemtari menolak keputusan pengadilan negeri tanjung pati kab 50 kota sumbar tersebut ,” tambah Datuk Suhaili.
“Apabila keputusannya tidak di cabut saya khawatir masyarakat se Sumatera Barat akan marah dan bisa terjadi Demo besar besaran ke pengadilan itu nanti nya,” ungkap putra Tapung kampar riau itu.
“Demikian juga di sampaikan oleh Datuk nan lawe dari bukit tinggi beliau mengatakan Negari kami ini punya aturan hukum adat yang bisa menyelesaikan masalah pidana dan perdata yang terjadi di kaum Minangkabau ini.” ( Hrn).