Jambi, Melayutoday.com,- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik indonesia ( DPP LEMTARI ), Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo Resmi mengukukan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kota Jambi ( DPD LEMTARI KOTA JAMBI ), Rabu (9/10/2024) pukul 15.00 Wib di Aula Kantor Camat Kota Baru Kota Jambi..
Hadir dalam acara pengukuhan tersebut Pj.Wali Kota Jambi yang diwakili Kepala Dinas (Kadis) Peranan Perempuan dan Kebudayaan, Kapolres yang diwakili Kapolsek, Dandim yang diwakili Koramil dan unsur tokoh masyarakat Adat kota Jambi dan undangan lainnya..
Suhaili Datuk Mudo pada pidato pengarahannya menyampaikan terima kasih yang tidak terhingga kepada pengurus DPD Lemtari Kota Jambi yang telah dikukuhkan.
” Kita berharap agar secepatnya DPD Lemtari kota Jambi bisa mengadakan rapat kerja daerah ( Rakerda),” harap Datuk sapaan akrabya.
Datuk menambahkan, dalam rapat kerja nanti harus dibentuk TIM RANCANGAN PERATURAN ADAT JAMBI. Karena program utama Lemtari se Nusantara ini adalah harus disesuaikan dengan mottomya
Motto: Akan memfungsikan, memberlakukan dan mempergunakan kembali aturan Hukum Adat yang ada di daerah kota masing- masing dalam cara dan gaya berlehidupan bermadyarakat di negeri kita masing2 sesuai adat istiadatnya dan menjadikan aturan hukum adat itu menjadi tuan di negerinya sendiri.
Cara memberlakukan dan menfungsikan dan mempergunakan kembali aturan hukum adat yang ada di daerah kita masing2 itu, Ada caranya di Lemtari yaitu akan kita buatkan PERATURAN ADAT ( PERDAT ) itu secara tertulis dan akan kita bahas Nanti teknisnya secara mendetail di rapat kerja DPD LEMTARI kota Jambi nanti.
” Kitapun berharap juga Lemtari2 di Kabupaten /kota lainnya se Nusantara agar segera menggelar Rapat Kerja dan membentuk TIM RANPERDATDA-nya masing- masing,” harap Datuk.
Datuk pangilan Akrabnya, mengaku sangat bangga dan senang hati karena Jambi merupakan satu2nya daerah yang telah mempunyai KITAB UNDANG2 HUKUM PIDANA ADAT. ( KUHPA ).
Jadi, sambung Datuk dengan telah adanya KUHPA Jambi maka DPD LEMTARI kota Jambi bersama dengan organisasi lainnya tinggal menerbitkan Peraturan Adatnya saja.
Datuk Mufo mengatakan Hukum itu cuma Tiga..
- Hukum Agama
- Hukum Adat
- Hukum Negara.
- Aturan Hukum agama di Jalankan di sampaikan oleh para Pemuka Agama untuk kemaslahatan ummatnya Dunia dan Akhirat.
- Aturan Hukum Adat di sampaikan oleh para pemangku Adat Tokoh Adat Lembaga2 Adat untuk kebaikan akhlak dan moral etika sopan santun kaum2nya.
- Aturan Hukum Negara disampaikan dan di jalankan oleh Pemerintah untuk kesejahtaraan dan pembangunan masyarakatnya.
“Maka barangsiapa yang mentaati 3 Hukum ini dijamin dia selamat di dunia sampai akhirat nanti,” pesannya.
Menurut Datuk, Lemtati se Nusantara ini bergerak 95.% di bidang Adat istiadat saja bukan Budaya. Adat itu aturan. Adat itu hukum. Dengan adat itu kita pasti bisa membuat Peraturan Adat di Negeri kita masing2 sesuai adat istiadatnya. Dengan adat kita pasti bisa menjaga keamanan negeri kita.
“Dengan adat kita pasti bisa memfilter budaya2 luar masuk ke negeri kita. Dengan adat kita pasti bisa memberikan sangsi kepada orang yang bersalah. Dengan adat kita bisa mendidik moral dan Etika kepada generasi muda kita dan banyak lagi dari keutamaaan adat itu,” pungkas Datuk. ( hrn).