Connect with us


Budaya

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Didaulat Menjadi Ketua Dewan Pembina LEMTARI

Ketua MPR RI Bamsoet Didaulat Menjadi Ketua Dewan Pembina LEMTARI

Jakarta Melayutoday.com,- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI).

DIA menguraikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda, yaitu pada pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) yang menyatakan bahwa bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya sendiri.

Menurut Bamsoet panggilan akrabnya, Di tingkat dunia juga terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi dan tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Di Indonesia, kata Bamsoet, konstitusi UUD NRI 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 B ayat (2), bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.”

“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan,” ujar Bamsoet saat membuka Musyawarah Adat Nasional Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (MUSDATNAS LEMTARI), di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (20/3/23).

Turut hadir antara lain, Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum DPP LEMTARI Suhaili Husin Datuk Mudo, Sekretaris Jenderal DPP LEMTARI Prof Denny Sengkey, Ketua Panitia Musyawarah Adat Nasional LEMTARI Lukas Kustaryo Siahaan.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menekankan, dalam pasal 28 I ayat (3), UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Namun demikian, modernitas dan dinamika zaman, tidak lantas mengesampingkan atau mereduksi penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat.

” Oleh karenanya, Perkembangan zaman harus dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat adat dan hukum adat.”

“Ketentuan tersebut justru mengisyaratkan bahwa identitas budaya adalah ciri khas dan jati diri bangsa yang harus dijaga dan dihormati. Sehingga penataan dan pembangunan daerah, haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Hal lain yang juga perlu ditekankan, beragam adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam heterogenitas bangsa, bukan untuk saling diperbandingkan, apalagi dipertentangkan. Keberagaman adat istiadat dan kemajemukan budaya, harus dimaknai sebagai potensi sumberdaya, yang memperkaya khasanah kebangsaan kita, dan saling melengkapi satu sama lain,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, penyelenggaraan MUSDATNAS LEMTARI kali ini harus dapat mengkaji lebih dalam, dan lebih mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi, dengan tataran implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga bisa menjawab berbagai pertanyaan penting. Misalnya, jika Konstitusi telah memberikan pengakuan dan landasan fundamental terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, lalu sejauh mana amanat Konstitusi tersebut telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

” Intinya bagaimana ketentuan Konstitusi tersebut dapat diterjemahkan pada berbagai aturan turunannya. Ketika pengaturan mengenai masyarakat hukum adat ditransformasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), di level daerah, apakah idealnya Perda tersebut diterbitkan,” pungkasnya. ( hrn).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Budaya