Connect with us


Nasional

Jika Curang Capres 02 Bisakah Didiskualifikasi?

Ada Faktor Pembuat Kecurangan, Hak Angket Menemukan Momentum Tegakkan Kebenaran dan Keadilan

Oleh Masud HMN*)

Pemilihan Presiden, rumit dan telah memunculkan perdebatan. Tidak mengapa karena untuk kecerdasan intelektual kita’. Hasilnya kita akan menemukan jalan keluar terbaik. Faisal Assegaf seorang pentolan aktifis 98 mengatakan bahwa dalam pelaksanaan terjadi kecurangan Kita abaikan dulu pemilihan anggota perlemen . Bahkan juga kekacauan manipulasi datang dari Presiden Jokowi. Kita abaikan dahulu yang lain. Msrilah kita Focus kecurangan pada kasus pemilihan Presiden saja.

Permasalahannya kita lihat ada tiga hal. Yaitu : Pertama, pemilihan umum curang. Kedua, siapa aktor kecurangan yang kalau mengikuti pendapat Faisal Assegaf adalah Presiden Jokowi. Ketiga, adalah bagaimana sikap calon nomor dua yang diuntungkan oleh pelaksanaan
pemilihan umum yang curang .

Itu’lah tiga persoalan yang menjadi perbincangan awam dewasa ini. Mengapa menjadi perdebatan hangat, lantaran perhitutgan hasil pemilian umum belum selesai. Pada hal pasangan calon nomor 2 Prabowo- Gibran sudah mendeklearkan kemenangan. Mereka sudah
menyatakan menang sekali putaran, karena lebih separoh suara. Meski itu hanya dari hitungan berdasarkan quick count hitung cepat, Masih menunggu hasil hitung yang resmi berdasarkan real count dari KPU.

Tapi publik sudah tepengaruh dengan kemenangan itu Calon Presiden nomor 2 hanya memanfaatkan saja dengan menghimbau agar semua pihak bersabar saja. Menunggu ketok palu keputusan hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 20 Maret 2024 yang akan datang.

Tetapi beda pendapat dan kontroversi ini belum berujung ada solusi.
Karena menurutnya nomor 2 menang sesuai dengan perhitungan quick count, pemilunya berjalan curang. Bagaimana menerima hasil dari pemilu yang curang? Kalau memang pemilu curang siapa aktor dan
siapa saja yang terlibat? Jawabnya Jokowi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau begitu jawabnya, permasalahan bertambah rumit. Haruskah Pemilihan umum dianulir dilakukan ulang ? Kalau kita berpendapat dari (1) Pelaksana pemilu curang (2) Pejabat terlibat dalam kecurangan (3) sikap pemenang menjadi batal pula. Jadi menjadi rumit dan tanpa solusi.

Maka disnilah hak angket Perlemen jadi berfungsi dan menemukan momentumnya. Hak angket berfungsi menyatakan bahwa pemilihan umum dibatalkan, paslon yang terbukti curang didiskualifikasi? atau pemilu dianggap sah? dan para pelaku curang dinyatakan bersalah? Wallahu ‘alam bissawab !

–Masud HMN adalah Doktor Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Jakarta.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional