Connect with us


Hukum

Hotman Paris Berharap Praperadilan Dapat Mengembalikan Hak dan Keadilan Bagi Budi Said

Terkait Dugaan Korupsi Budi Said Minta Pra Peradilan

Jakarta, – Melayutoday.com,- Tim Pengacara Hotman Paris & Partners menggelar jumpa pers berlangsung di Omah Pawon Gelato caffee & Resto Jl. Ampera Raya Cilandak Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024) terkait kasus Pra peradilan Budi Said, Si Crazy rich Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Penjualan Emas Logam mulia dengan pihak PT Aneka Tambang (Antam) tbk.

Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya tersebut saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung RI (Jampidsus), berencana akan mengajukan permohonan pra peradilan. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., M.Hum, dan Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum . Rencana Pengajuan permohonan tersebut pada 12 Pebruari 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan pra peradilan ini terkait dengan penetapan Budi Said sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan tanpa alat bukti yang cukup. Budi Said diduga terlibat dalam pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram dari PT Antam Tbk.

Alasan di balik permohonan pra pradilan ini adalah kerugian negara yang belum dapat diper- tanggungjawabkan karena emas yang dituduhkan belum diterima oleh pembeli, yaitu Budi Said.

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh jampidsus dianggap tidak sah karena tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Budi Said bersama kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini, Keterangan dari Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum, selaku advokat Budi Said diharapkan memberikan gambaran lebih lanjut terkait argumen dan strategi hukum yang akan diambil dalam kasus ini.

Sejauh ini, tanggal 12 Februari 2024, menjadi momen krusial bagi Budi Said dan tim hukumnya dalam upaya membuktikan bahwa penetapan sebagai tersangka dan tindakan Jampidsus tidak sesuai hukum.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok yang dikenal dengan gaya hidup mewahnya dan melibatkan transaksi emas yang signifikan.

Perkembangan selanjutnya dalam persidangan nanti akan menjadi sorotan publik yang intens. Diketahui, pembelian emas dengan nilai jumbo tersebut serta dengan janji diskon pembelian hingga mencapai 20% oleh Eksi Anggraeni. Dari 7.071 kilogram emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni kepada Budi Said, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram atau sesuai dengan faktur pembelian.

Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam permohonannya, Hotman meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Budi tidak sah dan batal demi hukum.

Hal itu lantaran objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata dan proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara. Sebab, Budi sebagai tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum. Padahal, Budi diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun.

Selain itu, Hotman juga meminta agar Kejagung segera membebaskan Budi dari tahanan.

Pada 18 Januari lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam kasus ini, Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya Budi tercatat pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat Antam pada tahun 2022. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas.

Hotman berharap, praperadilan yang diajukan dapat mengembalikan hak dan keadilan bagi Budi Said. Ia juga berharap, praperadilan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami percaya, hakim yang memeriksa praperadilan ini akan bersikap adil dan profesional”. Kami percaya, hakim akan memutus sesuai dengan fakta dan hukum yang ada,”pungkasnya. ( hrn).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Hukum