Direktur Utama PT Tilongkabila Nusantara Raya, Yossy S. Manoppo Desak Presiden Jokowi Pecat Menteri ESDM
Jakarta, Melayutoday.com,- Pengusaha yang merupakan putera asli daerah seharusnya mendapat perhatian bahkan prioritas dalam mengelola sumberdaya alam yang ada di daerahnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah malah melihat sebelah mata terhadap pengusaha pribumi yang telah bekerja keras untuk membangun daerahnya.
Seperti Proses Pengusulan Penetapan WIUP Mineral Logam Tembaga Blok Taludaa hingga ditetapkan menjadi Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor: 270.K/MB.01/MEM. B/2023 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Blok Taludaa Tanggal 18 Agustus 2023 adalah “Perjuangan, Kerja Keras, Pengorbanan, dan Inisiasi dari Perusahaan PT. Tilongkabila Nusantara Raya bersama dengan Pemerintah Daerah Bone Bolango, Pemerintah Kecamatan Bone dan Pemerintah Desa dalam lingkar tambang se-Kecamatan Bone.
“Ini harus menjadi bagian penting dan dapat perhatian dari Kementerian ESDM agar tidak menutup mata terhadap putra daerah, yang notabene ingin bangun daerahnya menjadi lebih baik,” tegas Yossy.
“Sebagai putera daerah, saya berharap lelang tersebut dibatalkan atas dasar apapun, agar putera daerah setempat mendapatkan kesempatan untuk membangun daerah. Dan membuka lapangan kerja bagi warga setempat,” kata Yossy Subandrio Manoppo, Direktur Utama PT. Tilongkabila Nusantara Raya, pada awak media di kawasan Kuningan, Minggu (2/6/2024) sore.
Menurut dia, lelang yang akan dilakukan tersebut tidak sehat karena diikuti oleh invenstor asing yang mendompleng perusahaan di luar perusahaan putera daerah.
“Saya minta lelang tersebut dibatalkan, karena menurut saya sudah tidak relevan lagi. Masa invenstor asing ikut dalam lelang notabene yang mendompleng perusahaan dari Indonesia diluar putra daerah,” tegas pria putera asli Mongondow Sulawesi Utara.
Lebih lanjut Yossy menekankan perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap lelang tersebut, yang diyakini hanya untuk kepentingan segelintir pengusaha kuat untuk mengambil alih dari pengusaha putera daerah.
“Kalau tidak ada kepastian dari pihak Kementerian ESDM, kami akan berjuang mati-matian untuk menjaga aset daerah kami agar tidak dikuasai oleh asing,” tegasnya.
Yossy juga menjelaskan, pihaknya telah membayarkan pajak sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
“Kami selaku pengusaha lokal sudah melakukan kewajiban kepada negara dengan membayarkan pajak perusahaan kami, walaupun belum ada kegiatan usaha yang dijalankan,” ungkapnya.
Berikut kronologis yang melibatkan PT Tilongkabila Nusantara Raya yang sudah bekerja keras untuk membangkitkan ekonomi lokal untuk kepentingan bangsa dan negara.
a) PT. Tilongkabila Nusantara Raya atau yang biasa di sebut ” PT. TNR” adalah perusahaan
yang bergerak di Bidang Industri dan Pertambangan Mineral Logam yang pada saat sekarang ini telah memiliki Perizinan di bidang Industri Ekstraksi Mineral Batuan Menjadi Logam Bukan Besi berada di Dusun III Desa Bulontala Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, NIB: 1293000461925;
b) Pemilik Perusahaan ini adalah Bapak Yossy S. Manoppo bersama dengan beberapa direksi
lainnya adalah Putra Daerah Bone Bolango;
c) PT. TNR adalah satu satunya perusahaan di Provinsi Gorontalo yang memiliki Usaha Pabrik Pengolahan Industri Logam sesuai dengan Surat Sektretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Selaku Ketua TKPRD Nomor : 80/PERTEK/ DPUPR-BB/TKPRD/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Pertimbangan Teknis Kesesuaian Ruang Kegiatan Pengolahan Biji Tembaga dan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Nomor : 660/DLH-BB/RK.02/13/VIII/ 2021 tanggal 16 Agustus 2021 perihal Persetujuan
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Ekstraksi Mineral Batuan Menjadi Logam Bukan Besi serta telah memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) atas nama PT. Tilongkabila Nusantara Raya;
d) Untuk memgembangkan di bidang industri mineral logam dan mendapatkan bahan baku
batuan yang akan di ekstraksi menjadi tembaga, maka Pada tahun 2021, PT. TNR mengirim Surat Permohonan Lokasi Kegiatan Pertambangan Tembaga di Desa Taludaa dan Sekitarnya seluas 4.116 Hektar Kepada Bupati Bone Bolango Nomor : 012/PRN SUWSEL/BT/X/2021 tertanggal 20 Oktober 2021 yang kemudian dikenal sebagai “Blok Taludaa”;
e) Tindak lanjut permohonan ini dan atas kerjasama antara PT. TNR dengan Pemda Bone Bolango dilakukanlah langkah-langkah strategis Penetapan WIUP Blok Taludaa dengan melakukan survei dan verifikasi lapangan penetapan batas WIUP Blok Taludaa dengan hasil keluarlah Surat Sekretaris Daerah Selaku Ketua TKRPD Bone Bolango Nomor:152/PERTEK / DPUPR BB/TKPRD/XII/2021 Tanggal 20 Desember 2021 perihal Pertimbangan Teknis lokasi WIUP Blok Taludaa seluas 4.116 Hektar. Langkah selanjutnya adalah Pengurusan dan Penerbitan Rekomendasi Bupati Bone Bolango
Nomor:560/DPMPTSP-BB/XII/394.a/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Selanjutnya diterbitkanlah Surat Sekretaris Daerah atas nama Bupati Bone Bolango Nomor : 552/DPMPTSP&TK- BB/XII/397/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Pengantar WIUP kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM disertai dengan Pengurusan dan Penerbitan Rekomendasi Gubernur yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Nomor : 540/DPMESDMT/ 39/1/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Pengantar Usulan WIUP Mineral Logam;
f) Bahwa Usulan WIUP Mineral Logam sebagaimana disebut dalam huruf (e) juga telah dikomunikasikan dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Bone Bolango dan DPRD Provinsi Gorontalo;
g) Perjalanan dan Perjuangan PT. TNR bersama dengan Pemda Bone Bolango untuk mendapatkan Blok Taludaa berlanjut ke Kementerian ESDM di Jakarta dengan memasukkan semua dokumen tersebut yang ditujukan kepada Dirjen Minerba kemudian diterima oleh Bidang Tata Usaha Dirjen Mineral dan Batubara Pada Tanggal 14 Januari 2022;
Ditegaskan lagi oleh Yossy, Tidak menutup kemungkinan PT.Tilongkabila Nusantara Raya akan menempuh jalur hukum melalui PTUN karena geosain dan Risalah lelang itu semua adalah hasil kerja dari PT.Tilongkabila Nusantara Raya,sehingga menjadi Blok Taludaa, apa lagi jalan yang sudah dibuat di lokasi atas persetujuan masyarakat lingkar tambang itu yakni tanggung jawab untuk masyarakat Responsibility (CSR) itu bukan dana yang sedikit karena kurang lebih 10M.
“Serta pembangunan pabrik extraksi logam yang sudah dibangun oleh PT. TNR kalau tidak ada bahan baku TNR mau ambil material dari mana?” Tanya Yossy.
Dia menambahkan, TNR sudah mengikuti prosedur sesuai Arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk Hilirisasi, bahkan hulunya sebagai Pabrik penunjang sudah dibangun terlebih dahulu.
” Dalam waktu dekat ini selama Pak Jokowi masih menjabat Presiden dan diujung masa kepemimpinannya kami mendedak Pak Presiden Jokowi memecat Menteri ESDM. Dan sebagai titipan Rakyat Indonesia kepada Presiden terpilih Bapak H Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka kami berharap jangan menempatkan Menteri yang bukan bidangnya khususnya pada Kementerian ESDM agar program bisa berjalan sesuai dengan Rencana menuju Indonesia emas,” pungkas Yossy Subandrio Manoppo. ( Harun).