Membina dan Memberdayakan Masyarakat Adat Regulasinya Sudah Lengkap
Oleh: Dato Sardi, SP, DI. MM dan Dato Drs.Sumardi Korona,SH.MH
Artikel ini merupakan Rangkuman pemikiran dari kedua tokoh diatas baik sebagai Tenaga Ahli di Kemendes maupun Praktisi. Selamat membaca.
Adat adalah bagian upaya pengembangan memajukan desa secara kualitas adalah tanggung jawab birokasi berada ditangan kementerian Desa PDT-T. Stake holder pengguna anggaran berkaitan adat- istiadat plus daerah tertinggal berada di kementerian ini. Kita bisa telusuri dulu biar Kemendes PDT-T aktif menginventarisasi lembaga adat selain sektor inventarisasi juga ada di Dirjen POLPUM kemen DaGri, yg lebih penting ini proyek sektoralnya di danai oleh APBN fokus masuk dianggarkan sebagai bagian pemberdayaan masyarakat adat- desa baik kuantitas dan kualitas di republik ini.
Apakah kementerian PDT-T sudah berperan aktif dan berapa anggaran yang sudah di salurkan? Dan apakah peran masyarakat Adat sudah menjadi perhatian khusus dari Pemerintah melalui Menteri Ini? Kalau belum, ormas Adat harus memperjuangkan hal ini. Memang harus di perjuangkan sebagai masukan dari ormas kepada Pemerintah.
Sebagai Tenaga Ahli Kementerian Desa, tulisan ini Saya beritahukan untuk semua pihak terkait adat istiadat (lembaga adat desa), juga pengaturan terkait bisa berlakunya hukum adat di desa adalah berdasarkan Permendagri nomor 18/2018 tentang LKD dan LAD.
Kementerian desa tidak mengeluarkan regulasi terkait kelembagaan di desa karena (bukan kewenangannya). Kemendes hanya mengatur soal prioritas penggunaan dana desa. Untuk penggunaan Dana Desa memang boleh untuk pelestarian adat budaya (tapi bukan prioritas). Terkait dengan pelestarian adat istiadat termasuk pelaksanaan SDGs Desa ke 18.
Jadi sebagai acuan regulasi kelembagaan adat di desa silahkan download Permendagri nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD.
Kemudian juga biasanya Pemda mengeluarkan Regulasi (Perda terkait hal ini). Sedangkan Terkait Masyarakat Hukum Adat sesuai (Permendagri nomor 52 harus ditetapkan dengan perda. Ormas Adat bisa direkomendasikan turut serta ikut dalam Tim yang dibentuk oleh Pemda tersebut. Inilah kaitannya ormas bisa membentuk dan menguatkan kelembagaannya di daerah. Dalam hal ini juga Agar kita sebagai ormas adat bisa ikut serta bersama Pemda, jika tidak, maka pasti kita tidak berfungsi.
Ini sebagai TL dari Permendagri 52. Begitupun Selain Permendagri, Pemda sudah mengatur sedemikian rupa terkait keberlangsungan adat istiadat negeri. Sementara itu Yang ormas adat di daerah harus jalankan saat ini adalah penguatan kelembagaan dan mengadakan kerjasama dengan pihak kabupaten (dalam hal ini Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa atau Parbud setempat). Lembaga adat atau yang tergabung dengan ormas adat perlu menawarkan kerjasama untuk pembinaan lembaga adat desa agar lembaga adat desa lebih optimal berjalan sesuai regulasi yang ada.
Kronologis urgensi adanya kemendes PDT-T terbentuk adalah karena desakan para Aspiran tokoh adat waktu itu sehingga ada korban meninggal dunia. Waktu itu aparat desa se Indonsia berdemonstrasi yang mendesak dan menuntut di bentuknya kementerian Desa oleh pemerintah yang disandungkan dengan memajukan Daerah tertinggal yang sebelumnya merupakan tanggung jawab Dirjen Pembangunan Desa Depdagri, lalu dilebur menjadi Kemendes PDT-T kini.
Jika ada pandangan atau gagasan seperti yang terjadi di dialektika ormas Lemtari ( Lembaga Tinggi Masyarakat Republik Indonesia) yang menghendaki perlu tidaknya ada Menteri Adat-istiadat, maka saya berpendapat untuk sementara tidak perlu ada, karena keberadaannya tidak efektif dan bertentangan dengan pola efisiensi pembiayaan negara. Artinya apa, peran pemerintah terhadap masyarakat adat SuDah berjalan cukup efektif di Kementerian ini antara lain yaitu: terbentuknya Otsus, dan berbagai desa adat plus proyek memanusiakan masyarakat adat.
Lewat tulisan ini kami mengajak semua kalangan yang bergerak di lembaga adat, Marilah kini kita bermitra ke Pemerintah via Mendes, majukan Desa plus adat istiadat dalam akselarasi mengejar keterbelakangan.
Warning kepada lembaga adat yang ada agar kiranya menahan diri bahwa keberadaannya hanyalah sebatas peran ormas, jangan ada kesan pencitraan dengan menyaingi birokrasi pemerintah. Lanjutkan ide Lembaga adat itu untuk berjuang dan berikhtiar bagaimana memajukan masyarakat adat serta kecerdasan bangsa, melindungi seluruh rakyat dan tanah air Indonesia supaya tercapai masyarakat makmur lahir batin, berkeadilan menyongsong Indonesia Jaya aman sentosa kedepan sesuai cita-cita kemedekaan RI, Proklamasi 17-8-1945 dalam bingkai NKRI berdasarkan filosofi Pancasila dan UUD th.1945.
Untuk mewujudkan hal diatas Kita perlu melakukan pembinaan lembaga adat desa, apa tugas dan fungsinya sesuai regulasi. Sebab, Terkadang di desa belum terbentuk lembaga adat desa (maklum regulasi Lembaga adat desa baru tahun 2018), maka yang perlu Lembaga adat lakukan adalah kerjasama dengan PMD untuk mensosialisasikan keberadaan LAD ( Lembaga Adat Desa) dan tupoksinya sehingga pemerintah desa tertarik untuk membentuk LAD. Jika dari awal kita bisa masuk maka kedepanpun kita akan lebih sukses. Yang menarik untuk kita kaji adalah, Kita agak kesulitan masuk ke desa jika pemdesnya ( pemerintah desa) tidak tertarik dengan adat budaya. Karena tidak semua desa memiliki karakter yang sama.
Tingkatkan jati diri bangsa Indonesia, beradat. Lembaga Adat merupakan mitra pemerintah dan juga socio- control di republik ini.
Kita perlu membina LAD, salah satu tupoksi LAD adalah menyelesaikan permasalahan dengan hukum adat. Di daerah pada saat setiap Rakorbang apa yang dimaksud LAD, dalam fakta struktur LPM/LKMD nivo klurahan/desa di sebut LMA. Dan yg bersifat autonomous Lembaga Adat tetap ada di nivo Kab/Kota, disebut dengan istilah Dewan Adat Kab/Kota ( berperan selaku mitra Pemda sehingga beban APBD), dan di nivo provinsi sebagai fungsi kordinatorium Adat daerah bawahan, ini memberi pertimbangan peristiwa konflik menurut versi adat di tingkat daerah bawahan termasuk dan juga secara berjenjang berada di nivo provinsi, disebut Badan Musyawarah Adat (BMA) atau istilah Majelis Pertimbangan Rakyat, diasumsi sbg Masyarakat Adat (di singkat MPR) berada pd nivo propinsi.
Ormas Lembaga Adat idealnya merangkul fakta struktur yang sudah ada di masing- masing daerah untuk menguatkan bahwa ormas ini mempunyai kapasitas dan kualitas dalam peran Lembaga tertinggi masyarakat adat di Republik ini.
Mengacu ke regulasi terbaru permendagri no 18 tahun 2018, Untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten namanya disesuaikan dengan Perda setempat. SK ( Surat Keputusan) gubernur atau Bupati/Wali kota. Atau jika di desa Di Perdeskan dan SK Kades. Kecuali untuk Desa Adat sebagaimana yang diatur UU 6/PP 47 disesuaikan dengan hak asal usul nya
Kita yang berada di ormas kerap muncul pertanyaan misalnya: ‘Ormas Adat dibawah BMA atau bagsimana ? Atau berdiri setara berdampingan, bagaimana fungsinya dengan BMA. Bagaimana kepengurusannya? apakah stuktur sendiri dengan Ketua yang tidak merangkap jabatan, baik di BMA dengan ormas lembaga adat dan bagaimana sifat koordinasinya dari kedua lembaga tersebut.
Untuk ditambahkan disini bahwa bukan SK Gub/Bup/Walkot, tapi bentuk produk hukumnya adalah klasifikasi PErda/PerGub/Bup/Walkot, baru bisa jadi aturan dasar memasukkan di anggaran APBD di setiap daerah, SK adalah aturan pelaksanaan dari perda/pergub/perbut/walkot.
Ormas adat sejatinya, Kita berdiri sendiri. Makanya kita wajib menguatkan kelembagaan. BMA atau LAM/LAN/Majelis Adat yang dibentuk pemerintah daerah pasti membutuhkan Lembaga Adat atau ormas adat, jika kita kuat di kelembagaan dan pelestarian, maka kita akan berjalan seiring dengan Perda.
Sedangkan untuk struktur kepengurusan diterbitkan dengan SK. Misalnya Perda No 4 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Pelestarian dan pengembangan Adat Istiadat dan lembaga adat. Untuk tekhnis perda ini bisa dengan Pergub atau Perbup atau Perwako. Lalu untuk pengesahan kelembagaan adalah SK Gubernur atau Bupati atau walikota.
Sedangkan untuk menjawab beberapa pertanyaan Mengenai Desa Adat seperti: Bagaimana Spesifikasinya, Bila Desa adat belum ada/ Berdiri, bagaimana cara mendirikannya, siapa yang memimpin Desa Adat tersebut,
Apakah Desa adat berdikari atau mendapat bantuan Pemerintah?
Ini Ilmu baru tentang Adat dan Budaya yang selama ini saya bekecimpung. Oleh sebab itu, jawaban untuk pertanyaan diatas Silahkan download UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dan teknisnya PP 43 Dg rinci dijelaskan tentang Desa Adat. Sesuai Hak Asal Usul. Jati diri bangsa a.l. mempertahankan wilayah adat yang bersifat autonomous itu, ini baik sebagai ‘Geographical space’ dan maupun ‘Ecomical space’. Lembaga atau ormas yang berkecimpung tentang dan berkepentingan mempertahankan setiap jengkal hak Ulayat. Bahwa basis pembuatan UU no.5/1960 ttg agraria, berprinsip dasar dengan basis dari hukum adat dimans secara turun temurun di pertahankan bumi putera di Republik ini untuk dimanfaatkan sebesar- besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyatnya.
Pengusulan Wilayah desa adat, bahkan DOB pengajuan hak Otsus di daerah- daerah adat dimana ada keistimewaan perlakuan khusus otonomnya atas dasar asal usul. Contoh desa adat yang sudah lama ada di Bali, Pakraman.
Kedepan wilayah adat ex Karesidenan Banyuwangi -Jember, dan sekitar meliputi ex Keresidenan Malang-Blitar, dan ex Keresiden Kadhiri- Singosari diharapkan diprakarsia oleh ormas atau LEMBAGA ADAT yang ada. Kedepan juga bisa dijadikan ‘pilot project’ urung rembug dengan pemerintah agar wilayah adat legendaris kerajaan DAHA dan KAHURIPAN masa lalu, yang terdiri dari ex. 3 keresiden tersebut dapat diusulkan dijadikan percontohan bentuk OTSUS ADAT nivo provinsi (DOB), beri nama: Otsus Provinsi JARWO(Jawaalaspurwo) i.k. KEDIRI, mekarkan berpemerintahan sendiri, terpisah dari Prov.Jawa Timur Pemikiran ini sekadar Usulan, sebagai bahan tela’ah/ kajian kedepan pasca Pemilu 24. Semoga!