Beranda » Pendidikan » Fundamentalisme
Selasa, 31 Mei 2022 - 03:55:06 WIB
Fundamentalisme
Diposting oleh :
Harun AR
Kategori:
Pendidikan
- Dibaca:
247 kali

Fudamemtalis
Oleh Mas'ud
HMN*)
Islam kaffah berarti Islam yang menjalankan prinsip dan utuh; Tidak sama dengan separoh menjalankan Islam separohnya bukan, Menjalankn Islam sebenar-benarnya;
Berbeda dengan Fundamentalis. Sudah disejajarkan dengan kata teroris karena satu dengan yang lain berhubngan erat. Siapa yang Fundamentalis sering orangnya terkait teroris. Begitu sebaliknya teroris pastilah fahamnya fundamntalis.
Waktu awalnya kata itu popular di Indonesia saya mencoba menanyakan pada Profesor Mohamad Rasyidi seorang intelektual Islam. Menurut beliau berasal dari seminari Kristen. Kelompok intelektual Kristen yang mereka berhimpun untuk merespon isu yang penting.
Kata Prof. Rasyidi respon mereka memberi penjelasan
kata itu sebagai prinsip ajaran dalam islam. Tekstual dan tidak memberi penafsiran. Intinya sangat tekstual dan rigid. Sebagai figur intelektual Islam pernyataan Rasyidi ini penting, beliau pernah menjadi Menteri Agama Republik Indonesia, saya merasa terjawab tentang kata Fundametalis itu. Berdasar sejarah dan prisnsip makna
dari kata itu. Meski dikembangkan kepada istilah lain.
Misalnya, teroris,intoleransi dan lain lain.Teman saya seorang aktivis Islam membenarkan ungkapan Rasyidi tersebut. Ia menambahkah Ibnu Taimiyah juga sering dikenal dengan nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yakni selaku pemuka Islam, ia menegaskan yang prinsip itu berdasarkan teks atau nash ayat; Itulah tingakatan yang paling utama, Maka fundamentalis itu utama, jika ada yang utama yang lain disisihkan dulu. Begitulah kata teman saya . Ia Mendukung pendapat Mohamad Rasyidi diatas. Yaitu fundamentalis itu adalah dasar utama rujukan hukum. Lalu bagaimana dengan teroris ? Apakah sama dengan fundanmentalis itu. Atau adakah penjelasannya?. Bila ada yang mengambil dari luar teks maka masalahnya ada disini dan tantanganya.Termasuk sekarang banyak istilah yang meresahkan dengan penjelasan lain.
Saya berpendapat tidak ada manfaatnya mengambil istilah dari sumber lain selain dari Al Quran sebagai sumber nash, bukan teks atau kasus diluarnya. Bukankah ada petunjuk dalam al- Quran surat An-nisa: 59 yang berbunyi "Fain Tanaaza' tun Fii Syaiin Farudduuhu ilallaahi warrasuul'.Terjemahan bebasnya : Jika terjadi perbantahan atau perselisihan antara kamu atas sesuatu maka kembalilah pada (hukum) Allah dan Rasul.Tafsir dan maksud dari ayat ini supaya jangan berlarut larut
mepertentangkan antara satu sama lain. Lebih baik berhenti. Lalu berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah dan Rasulnya. Maksudnya, rujukan teksnya harus kembali pada petunjuk Alquran dan hadits. Adapun kearifan local bisa berguna pada hal hal yang tidak
prinsip dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Allah dan Rasulnya. Petunjuk wahyu jelas diutamakan sebelum budaya. Seperti hukum Rambut dikriting dan berambut lurus. Hukum rumah bergonjong. Dengan rumah beratap biasa. Bukan prinsip. Itulah kriterianya. Bisa memahami mana petunjuk Wahyu dan mana yang sekadar budaya'.Wallahu a'lam bissawab.
Jakarta 25 May 2022
*) Masud HMN adalah Doktor dan Dosen Pascasarjana
Univ. Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Jakarta. Email masud.riau@gmail.com
BERITA TERKAIT