Jakarta Melayutoday.com,- Prof. Ir. Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh yang sekarang duduk di DPD RI mewakili propinsi Aceh hadir pada acara silaturrahmi kebangsaan tingkat nasional, kamis (15/8/2024) di TMII, Jakarta Timur semalam.
Kepada sejumlah media Bang Abdullah Puteh, sapaan akrabnya mengapresiasi kegiatan ini yang dihadiri oleh banyak elemen masyarakat sehingga secara terbuka aspirasi2 meteka bisa diungkapkan dengan terbuka.
“Kita berpendapat kegiatan silaturahmi kebangsaan ini paling tidak ada sebagian dari masyarakat kita yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli. Tentu secepatnya aspirasi ini kami akan sampaikan pada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Saya pikir ini cara yang paling bagus,” ungkap tokoh Kahmi ini.
Bagaimana mekanisme untuk bisa kembali ke UUD 1945 asli? Menurut Abdullah Puteh, Salah satunya bisa dengan dekrit Presiden atau pemerintahan Prabowo mengundang parlemen ( DPR / MPR RI ) untuk membicarakan secara bersama2 terkait bagaimana kembali pada UUD 1945 yang asli.
Lantas bagaimana kondisi proses pemilihan langsung yang sudah kita lakukan sebagai amanah reformasi? Menurut Abdullah Puteh sistem pemilihan atau pilkada langsung itu sistem Amerika padahal di Amerika sendiri tidak digunakan one man one vote tapi yang ada adalah one vote one delegation atau demokrasi perwakilan.
Jika kita telusuri yang ada di konstitusi kita menjelaskan bahwa periodisasi masa jabatan presiden dan wakil presiden, konstitusi merupakan “rule of the game” yang mengatur pembatasan lamanya presiden dan wakil presiden dalam memimpin negara dua perode. Ketentuan ini diatur pada Pasal 7 UUD 1945 dan dipertegas pada Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI dan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berbeda dengan pandangan Puteh yang menyatakan dengan kembali ke UUD 1945 yang asli aturan pembatasan masa jabatan presiden bisa melalui peraturan Presiden atau KPU.
” Jika kembali ke UUD 1945 asli maka sistem pilkada langsung otomatis tidak ada tapi yang ada adalah istem perwakilan kemudian misalnya nanti tidak ada lagi monopoli partai, mereka nanti bukan mewakili partai tapi mewakili rakyat. Begitu juga nanti Posisi MPR menjadi lembaga tertinggi negara bukan seperti sekarang sejajar dengan lembaga tinggi yang lainnya. Kita membutuhkan lembaga tertinggi negara yang berguna kalau terjadi masalah di bangsa ini.,” tegas Abdullah Pueh.
“Sesungguhnya UUD1945 asli itu sudah sempurna,” pungkas Puteh menutup wawancara. Dari sisi positifnya hasil hasil amandemen dan reformasi yang telah eksis memang perlu tetap dipertahankan. (Harun).