Beranda » Opini » KPK Berjuang Melawan Dirinya Sendiri
Oleh Dr Mas ud HMN*)
Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) berjuang melawan diri sendiri dan melawan Pansus Angket melanjutkan tindak cepat mendesak langkah pengawasan. Antara lain dengan memanggil Direktur Penyidikan KPK datang ke DPR menjawab persoalan cara kerja (standar operasi persedure-SOP) di KPK.
Apa lagi ucapan Presiden belakangan ini., Yakni ucapan Presiden Jokowi sendiri menyatakan dalam soal KPK tidak akan intervensi (2/9). Artinya mebiarkan KPK berhadapan dengan Pansus Angket DPR RI. Jmplikasi ucapan Presiden mengindikasikan bahwa KPK kuat dan mampu,atau juga tidak campur tangan ricuh internnya masalah KPK bermasalah...Tentu semakin berat.
Menganggap KPK mampu karena alasan independensi lembaga tersebut. Ada jaminan undang undang.. Itu adalah positif dalam kepastian pemberantasan korupsi dinegri kita.
Hanya Benarkah ucapan tidak akan itervensi akan memperkuat lembaga anti korupsi dalam menjalanan tugasnya.Mengingat belakangan ini lembaga KPK mulai berantakan kondisi internalnya. Yaitu dengan pengaduan Brigjen Aris Budiman ke Polda Metro Jaya Direktur Penyidik KPK bahwa ada anak buahnya telah merusak nama baiknya dalam proses pemeriksaan tersangka korupsi di KPK
Tidak sekadar itu saja.Bahkan Aris Budiman telah menerima baik undangan pansus Angket KPK untuk menjelskan proses menyidikan di KPK (1/9) . Hal itu di publikasikan laansung terbuka kepada publik via media televisi. Meskipun lambaaga KPK secara resmi tidak mengizinkan, bahkan mengklasifikasikan perbuatan itu sebagai tidak sah atau illegal.
Tetapi semua sudah terjadi dibawah terangnya matahari.Disini KPK Cuma mampu sebagailembaga hebat dalam kata kata.Tapi beda dalam kenyataan.
Termasuk misalnya Juru bicara KPK membantah bahwa pemeriksaan tersgaka di KPK standard, tidak ada tekanan.Menolak tudingan pemeriksaan melanggar prosedur acara, menyatakan tempat pemeriksaan tersangka bisa dicek , dan trasparan. Ada rekaman dan sebagainya
Namun ketika Pansus angket DPR RI menemukan rumah tempat pemeriksaan tersangka, yang tidak sesuai dengan standard hukum, seperti rumah dirahasiakan tidak memiiliki lampu penerngan yang cukup, KPK lalu berdiam seribu bahasa. Artinya terbukti bahwa KPK hanya bermain kata kata. Bukan dalam kesesuaian fakta dan ucapan
Begitu juga rekaman pemeriksaan. Ketika panita angket meminta aslinya hanya mendaapatkan tidak asli. Yang diberi kepada panita angket tidak seperti apa yang di minta, alias tidak sesuai aslinya. Saat dibuka ternyata terpisah terpoting potong. Diduga diedit terlebih dahulu.
Jelas terkesan bahwa proses KPK dalam kerjanya secara terpisah masing masing melakukan sendiri sendiri.. Ada penyelidikan berfungsi intelijen dan kemdian ada penyidikan proses hukum. Ada juru bicara mengakatakan sebagai frofessional. Dengan tidak saling mengetahui.
Ok lah. Jika ini disepakati sebagai cara teknis kerja peneyelidikan. Namun tentu ada negatifnya, jika terjadi kekeliruan proses, adakah dan dimana peratnggung jawabkan oleh pimpinan tertinggi
Dalam hal ini, faktual KPK menghadapi persoalan kelembagaan. Dalam arti sistem kerja dan sinergisitas personal didalamnya. Apatah lagi hubungan kerja pokok intern lembaga KPK sebagai pemberantasan korupsi yang tidak mudah.
Agaknya ini tidak bisa dibantah oleh KPK. Apalagi menghadapi pengawasan lembaga DPR Ri yang melahirkan UU tentang KPK. Disatu pihka ada tugas berat memberantas korupsi, dilain pihak KPK memikul da beban yakni beben inter dan tantangan ektern.
Hemat kita persoalan sulit dan jalan terjal dihadapi KPK perlu di kembangakan pemahaman sebaga berikut
Pertama, KPK harus ikhlas ada perbaikan internya.
Kedua , KPK seharusnya di beking kuat dan terang terangan oleh Presiden. Jika Presiden mengatakan tidak akan intervensi, campur tangan ini sikap ganda. Bisa membiarkan KPK terjerumus dalam persoalan yang dihadapinya.
Pemahaman ini saya kira penting. KPK siap secara pasti didukung oleh rakyat sepanjang KPK beres internnya. Juga pemerintah bersedia melihat KPK kuat dan dapat menjalankan misinya dengan baik.Dua sisi strategis bagi pemberantasan korupsi.
Memang KPK dalam posisi yang sulit sekarang ini, dibanding era sebelumnya dimana KPK memperoleh dukungan penuh semua pihak.Disebabkan juga personal momisioner KPK yang bersahaja dan lurus.Beda dengan sekarang KPK menjadi lembaga yang tidak fokus, karena mefungsikan kelembagaannnya menyesuaikan dengan lembaga yanga ada,.
Saya kira ini kelemahan, dan identifikasinya sama dengan lembaga serupa Kepolisan misalnya. Kalau serupa, mengapa harus ada KPK .Penangnaan perkara di KPK tak beda dengan kepolisian
Inilah jalan terjal yang dihadapi KPK. Terutama solusi kemelut internalnya. Dalam artian itu demi masa depan KPK , jajaran KPK harus berjuang melawan diri sendiri. Dalam arti membereskan sisi intnernalnya. Mari kita dukung bersaama. Semoga sukses !
Jakarta, 3 September 2017
*) Penulis adalah Dosen Pasca sarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta